JAKARTA, beritalima.com – Selasa (6/9/2016) kemarin, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perkara industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC di Indonesia yang diduga dilakukan PT.Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT. Astra Honda Motor (AHM).
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, melalui rilis yang diterima beritalima.com hari Rabu (7/9/2016) pagi ini mengatakan, pada tahap ini Majelis Komisi akan memeriksa alat bukti yang diajukan baik oleh Investigator KPPU, YIMM maupun AHM, memanggil Saksi, Ahli dan atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut.
Syarkawi menegaskan, proses Pemeriksaan Lanjutan akan berlangsung secara fair. “Kami jamin bahwa seluruh proses Pemeriksaan Lanjutan ini akan berjalan sesuai prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU,” tegasnya.
Ditemui usai persidangan, Plt.Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Sekretariat KPPU, Dendy R. Sutrisno, mengatakan, sidang perdana Pemeriksaan Lanjutan terhadap perkara inisiatif KPPU yang dipimpin oleh Majelis Komisi terdiri dari Tresna Priyana Soemardi sebagai Ketua Majelis Komisi, dan R.Kurnia Sya’ranie serta Drs.Munrokhim Misanam sebagai Anggota Majelis ini menghadirkan Saksi Gunadi Shinduwinata (Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia).
Pemanggilan terhadap Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia dilakukan untuk mendapatkan keterangan seputar industri sepeda motor nasional seperti data pangsa pangsar, alur distribusi, dan pengaruh faktor makro ekonomi terhadap pembentukan harga.
“Termasuk didalamnya adalah keterangan bagaimana asosiasi menjalankan organisasinya seperti peran para anggota asosiasi, informasi yang disampaikan oleh anggota asosiasi, dan peran asosiasi dalam mengelola informasi tersebut,” jelas Dendy. (Ganefo)