SURABAYA, beritalima.com | Sidang pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran usaha yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di kantornya di Surabaya, Rabu (22/1/2020), sempat memanas.
Sempat terjadi gontok-gontokan antara pihak terlapor, yakni perusahaan aplikasi Grab (PT Solusi Transportasi Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dengan pihak Investigator KPPU.
Sebagaimana terungkap, diduga telah terjadi persekongkolan atau pemberian perlakuan khusus yang telah merugikan para mitra atau pengemudi Grab yang individu.
Pelanggaran itu dilaporkan seorang mitra pengemudi ke KPPU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kemitraan antara pelaku usaha kecil, termasuk perseorangan, dengan pelaku usaha besar.
Pelapor menyebutkan, Grab Indonesia telah melakukan perubahan skema bonus bagi pengemudi tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Pelapor juga mempersoalkan praktik pemberian order prioritas untuk driver yang mencicil kendaraan dari perusahaan yang bekerjasama dengan Grab tersebut.
Laporan itu terus ditindaklanjuti oleh pihak Investigator KPPU. Koordinator Investigator KPPU, Dewi Sita, mengatakan, perlakuan tidak adil itu diduga telah merugikan mitra pengemudi lainnya.
Disebutkan, ada dugaan pelanggaran karena adanya integrasi vertikal antara Grab dengan TPI, sehingga menyebabkan adanya perlakuan khusus pada mitra tertentu.
“Perjanjian yang dibuat kedua belah pihak diduga telah mendiskriminasi pelaku usaha lain, terutama mitra Grab Individu,” kata Dewi.
Menurutnya, TPI merupakan perusahaan penyedia mobil yang dibutuhkan para mitra yang terdaftar. Mitra yang mengambil mobil dikenakan kewajiban membayar rental fee.
Terus, mereka mendapat prioritas order yang tidak dimiliki mitra individu. Dan bagi mereka yang mampu mencapai target pendapatan Rp 2 juta akan mendapat potongan komisi 20 persen.
Menurut Dewi Sita, tindakan itu diskriminatif, karena mitra driver yang individu tidak mendapatkan perlakuaan yang sama.
Disebutkan, dalam persaingan usaha tidak sehat ini mereka menawarkan order prioritas bagi para driver yang mau bergabung ke TPI. Dan itu ada bukti brosurnya.
Dewi juga menjelaskan, pemeriksaan tindak pelanggaran usaha ini dilakukan di Kota Surabaya karena kota ini salah satu wilayah operasional perusahaan TPI.
“Grab memang ada di hampir seluruh wilayah Indonesia, tapi TPI hanya ada di Surabaya, Medan, Jabodetabek dan Makassar. Karena itu kami memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran usaha ini di Surabaya,” tuturnya. (Ganefo)