JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan (Notifikasi) Akuisisi Saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia, Senin (30/3/2026), di Kantor KPPU Jakarta
Sidang perdana Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP.
Majelis Komisi untuk perkara ini dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.
Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Evans Indonesia pada tahun 2023 atas 99,99% saham PT Agro Bumi Kaltim, dan atas 99,99% saham PT Nusantara Agro Sentosa.
PT Evans Indonesia merupakan perusahaan jasa konsultasi dan manajemen agrikultur (CPO) dengan jangkauan pemasaran di Indonesia. Sementara itu PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Kedua transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023. Berdasarkan peraturan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara yuridis.
Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Dan sesuai ketentuan tersebut, PT Evans Indonesia seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham itu paling lambat pada 8 Januari 2024. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 10 Januari 2024. Oleh karena itu, Investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 2 hari kerja.
Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Kamis (9/4/2026) dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran. (Gan)
Teks Foto: Investigator Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia, Senin (30/3/2026).








