SURABAYA, beritalima.com | Tantangan yang dihadapi KPPU selaku otoritas pengawas persaingan usaha di era ekonomi digital semakin meningkat dan komplek.
Komisioner KPPU, Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D, mengungkapkan itu dalam sosialisasi persaingan usaha di Universitas Pelita Harapan Surabaya, Rabu (29/1/2020) kemarin.
“Era digital ekonomi disamping menawarkan peluang dan kemudahan baik bagi pelaku usaha maupun konsumen, juga membawa konsekuensi yang cukup signifikan bagi KPPU,” ujarnya, sebagaimana yang dirilis yang diterima beritalima.com, Kamis (30/1/2020).
Pertama perubahan paradigma penilaian Stucture Conduct and Performance. Jika sebelumnya structure mempengaruhi conduct, dan conduct mempengaruhi performance, saat ini ketiga elemen ini dapat saling mempengaruhi satu sama lain.
Hal tersebut disebabkan adanya perkembangan pasar bersangkutan dari semula one or two sided market berubah menjadi multiple market.
Kedua, penggunaan digital platform berpotensi memunculkan bentuk-bentuk digital monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berbasis digital.
“Kondisi ini membuat KPPU harus banyak berbenah dan terus mengembangkan berbagai pendekatan hukum dan ekonomi yang relevan dengan bentuk-bentuk bisnis/ strategi bisnis yang setiap saat berkembang,” kata Chandra.
Sementara itu Kepala Program Studi Ilmu Hukum, Sari Mandiana, menyambut antusias pelaksanaan kegiatan ini.
“Ini momentum yang sangat baik untuk membekali para mahasiswa pengetahuan bagaimana dunia usaha mulai merubah bentuk dan strategi bisnisnya, termasuk memahami pentingnya peran KPPU mengawal kedaulatan ekonomi nasional di era digital ekonomi,” kata Sari. (Ganefo)
Teks Foto: Sosialisasi tentang persaingan usaha di Universitas Pelita Harapan Surabaya, Rabu (29/1/2020).