SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) IV, bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), menggelar Webinar dengan tajuk “Peran KPPU di Tengah Pandemi Covid-19”, Jumat (8/5/2020).
Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber adalah Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi, Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno, serta dua Dosen FH UB, Hanif Nur Widhiyanti dan Sukarmi.
“KPPU masih tetap eksis untuk menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana yang diamanatkan UU No.5 Tahun 1999,” ujar Ukay.
Diungkapkan, KPPU sudah mengeluarkan Keputusan Nomor 12/KPPU/Kep.1/IV/2020 tentang Penanganan Perkara Dalam Kondisi Kedaruratan Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
Berdasarkan Keputusan tersebut, kegiatan penegakan hukum kembali berjalan dan diprioritaskan untuk dilaksanakan secara elektronik melalui surel, telepon, atau telekonferensi.
Salah satunya, KPPU telah melaksanakan penyelidikan terkait potensi pelanggaran pelaksanaan rapid test oleh rumah sakit. Atas inisiatif sendiri, KPPU menetapkan pelaksanaan rapid test semasa pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai objek penyelidikan.
KPPU mencium ada yang tidak beres dalam pelaksanaan test oleh rumah sakit (RS). KPPU menduga, pihak tertentu mengharuskan konsumen atau penerima jasa pelayanan rapid test untuk menerima keseluruhan paket deteksi Covid-19 dengan biaya mahal, kendati beberapa prosedur sebetulnya tak diperlukan.
Selain dalam penegakan hukum, KPPU juga sedang melaksanakan kajian untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait program pra-kerja.
Seperti diketahui pemerintah bekerja sama dengan delapan platform digital untuk menjadi mitra dalam Program Kartu Prakerja. Delapan perusahaan itu adalah Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan pelatihan.kemnaker.go.id.
Terkait dengan kondisi pandemic, KPPU mengupayakan segala hal agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya. KPPU tetap konsisten untuk mengawal persaingan usaha di Indonesia walaupun di tengah pandemi Covid-19 ini.
“KPPU sudah mempunyai Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penanganan Perkara secara elektronik yang menjadi dasar hukum untuk melakukan pengumpulan alat bukti dengan menggunakan surel, telepon, atau telekonferensi,” jelas Dendy.
“Selain itu KPPU juga bekerjasama dengan beberapa instansi baik pusat maupun daerah untuk memperoleh data sebagai bahan kajian,” imbuhnya. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno.