KPPU: Tindakan Pengamanan Impor Terpal Plastik Tak Perlu Diterapkan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sarankan Menteri Perdagangan RI tidak menerapkan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor produk terpal plastik.

Menurut KPPU, produsen terpal plastik justru perlu diberikan kemudahan akses memperoleh bahan baku dari dalam negeri maupun dari impor.

KPPU telah menyampaikan itu melalui Surat Saran dan Pertimbangan kepada Menteri Perdagangan RI pada 4 Maret 2025 lalu.

Hal tersebut berawal dari isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya permohonan pengenaan tindakan pengamanan perdagangan atas impor terpal plastik oleh pelaku usaha.

Mendengar itu, KPPU berinisiatif melakukan analisis atas impor barang itu dan dampaknya terhadap persaingan usaha dalam industri terpal plastik.

Analisis dilakukan dengan pendekatan Structure-Conduct-Performance dan mengaplikasikan Daftar
Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).

Berdasarkan analisis, KPPU menilai pasar terpal plastik di Indonesia berbentuk oligopoli yang didominasi oleh 3 pelaku usaha dalam negeri.

Namun pasar terpal plastik
masih bersifat terbuka, di mana pelaku usaha dapat masuk dan keluar pasar dengan mudah.

Faktanya, lebih dari separuh pelaku usaha produsen terpal plastik domestik telah keluar dari pasar dan beralih menjadi importir akibat harga produk impor yang lebih kompetitif.

Lebih lanjut, KPPU menilai tidak terdapat penurunan kinerja industri terpal plastik selama tahun 2021-2023.

Tekanan yang dirasakan industri lebih disebabkan oleh kebijakan larangan terbatas impor bahan baku Low Density Polyethylene (LDPE) dan High Density Polyethylene (HDPE).

Dan, pasokan bahan baku tersebut di dalam negeri dikuasai oleh satu pemasok dominan tanpa jaminan pasokan yang memadai.

Melalui daftar periksa yang digunakan KPPU untuk mengetahui apakah suatu kebijakan berpotensi menciptakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Diketahui, apabila kebijakan safeguard measures diterapkan akan memperkuat pangsa pasar industri dalam negeri yang mengajukan pengenaan safeguard measures (petisioner).

Tanpa adanya jaminan peningkatan daya saing industri secara keseluruhan, kebijakan ini berpotensi meningkatkan harga jual terpal plastik sekaligus membatasi pilihan bagi UMKM yang menjadi konsumen utama produk tersebut.

Berdasarkan analisis tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan safeguard measures untuk impor terpal plastik tidak perlu diterapkan.

KPPU juga mendorong adanya upaya memberikan kemudahan akses dalam memperoleh bahan baku dari dalam negeri maupun impor bagi produsen terpal plastik.

Selain itu, melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan larangan terbatas bahan baku terpal plastik, dan pengawasan terhadap pelaku usaha dominan dalam penyediaan bahan baku terpal plastik di dalam negeri. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait