KPPU Ungkap Aturan Pemerintah Yang Mendorong Kenaikan Harga Minyak Goreng

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan hasil kajian atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng dalam forum jurnalis yang diadakan secara daring, Kamis (20/1/2022) sore. Forum ini menghadirkan Komisioner KPPU Ukay Karyadi dan Direktur Ekonomi Mulyawan Renamanggala.

Berdasarkan hasil penelitian, KPPU menjelaskan kenaikan harga minyak goreng antara lain dipicu oleh kenaikan permintaan crude palm oil (CPO) di industri biodisel dan pasar internasional.

Penetapan harga oleh Pemerintah dinilai bagus dalam jangka pendek, namun di jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri yang diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut.

Dari hasil penelitian, KPPU melihat terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.

Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng. Selain itu sebaran pabrik minyak goreng juga tidak merata, sebagian besar berada di Pulau Jawa dan tidak di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar.

KPPU menilai kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah sejalan dengan kenaikan permintaan dan naiknya harga CPO. Kenaikan tersebut dikarenakan tumbuhnya industri biodiesel, turunnya pajak ekspor di India, dan naiknya permintaan dari luar negeri akibat kebutuhan bahan bakar.

Posisi CPO sebagai komoditas global juga menyebabkan produsen minyak goreng sulit bersaing dengan pasar ekspor dalam hal mendapatkan bahan baku meskipun produsen minyak goreng masih satu kelompok usaha dengan pelaku usaha eksportir CPO.

Kebijakan pemerintah dinilai belum mendorong pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha. KPPU pernah menyampaikan pertimbangan kepada Pemerintah terkait berbagai kebijakan yang mengurangi persaingan usaha di industri pada tahun 2007.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan Pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil. Karena, semakin banyak pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal.

Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU menyarankan agar perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan.

KPPU berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi adanya kartel atau kesepakatan, akan tetapi hukum supply and demand, dan berharap Pemerintah mendorong pelaku usaha yang tidak terafiliasi. KPPU akan terus mendalami berbagai alat bukti atas permasalahan industri ini. (Gan)

Teks Forum: Forum jurnalis yang digelar KPPU secara daring, Kamis (20/1/2022) sore, tentang penyebab kenaikan harga minyak goreng, diantaranya adanya beberapa aturan pemerintah.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait