JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Sinar Ternak Sejahtera yang merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 plasmanya.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi yang diketuai Dinni Melanie SH ME dengan anggota Dr. Guntur Syahputra Saragih M.SM dan Harry Agustanto SH MH mengenakan sanksi maksimal pada PT Sinar Ternak Sejahtera berupa denda Rp10 miliar serta pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerjasama kemitraannya.
Keputusan tersebut dibacakan KPPU dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera.
Perkara ini bermula dari hasil penelitian KPPU atas pelaksanaan kemitraan PT Sinar Ternak Sejahtera (Terlapor) melalui perjanjian kerjasamanya dengan plasma, dimana di dalamnya mengatur tentang program pembangunan dan modernisasi kandang.
Terlapor adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang kemitraan peternakan ayam, dimana Terlapor tidak memproduksi sendiri sapronak berupa DOC (day old chicken), pakan dan obat-obatan, tetapi membelinya dari perusahaan yang terafiliasi atau kelompok usahanya.
Terlapor sebagian besar dimiliki oleh PT Prospek Karyatama yang memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Sarana Farmindo Utama yang notabene
merupakan anak usaha PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.
Terlapor sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam merupakan perusahaan inti dalam suatu hubungan kemitraan inti plasma. Dalam pelaksanaan, hubungan kemitraan yang dilakukan Terlapor dengan 117 plasmanya tidak berjalan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan yang saling menguntungkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling mendukung.
Dalam proses pengawasan, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 Peringatan Tertulis kepada Terlapor. KPPU juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Terlapor untuk melaksanakan perintah perbaikan pada tahap Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II, Peringatan Tertulis III termasuk Penambahan Jangka Waktu Peringatan Tertulis III selama 30 hari.
Namun, sampai dengan berakhirnya penambahan jangka waktu Peringatan Tertulis III, Terlapor belum melaksanakan sebagian perintah perbaikan KPPU, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan
oleh Majelis Komisi.
Dari hasil persidangan Majelis Komisi disimpulkan, Terlapor tidak melaksanakan berbagai perintah perbaikan antara lain terkait pemisahan perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang dan perjanjian kerjasama kemitraan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Untuk itu, dalam Putusannya Majelis Komisi mengenakan sanksi berupa Perintah kepada Terlapor untuk menghapus bentuk menguasai secara yuridis dalam perjanjian kerjasama kemitraan antara Terlapor dengan Plasma yang terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Terlapor diperintahkan untuk melaksanakan Perintah dalam jangka waktu 6 bulan setelah menerima Petikan dan Salinan Putusan. Jika tidak dilaksanakan, KPPU akan memerintahkan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku pejabat pemberi izin usaha untuk melakukan pencabutan izin usaha Terlapor dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima kesimpulan hasil monitoring pelaksanaan Putusan yang menyatakan Terlapor tidak melaksanakan berbagai Perintah di atas.
Selain itu, Majelis Komisi juga menghukum Terlapor untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar yang harus disetor ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Besaran denda tersebut merupakan denda maksimal yang dapat dikenakan KPPU berdasarkan undang-undang bagi pelanggaran pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah. Putusan KPPU tersebut bersifat final karena tidak terdapat upaya lanjutan berdasarkan peraturan perundang-undangan atas Putusan, sehingga wajib langsung dilaksanakan oleh Terlapor. gan
Teks Foto: Sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU di Jakarta, Jumat (29/7/2022).