BANGKALAN, Beritalima.com– Proses pelaksanaan pesta demokrasi pemilu serentak Tahun 2019 di Kabupaten Bangkalan telah berlalu, tahapan demi tahapan telah dilalui dan hampir memasuki tahapan akhir yaitu putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait perkara PHPU legislatif di Bangkalan.
Gencar beberapa tudingan dari berbagai media dan juga adanya unjuk rasa dari masyarakat ke kantor KPUD Bangkalan terkait tudingan adanya manipulasi suara atau pemalsuan dokumen C1, seperti yang dilakukan oleh Pengunjuk rasa yang mengatasnamakan dirinya Barisan Rakyat Kawal Demokrasi pada hari kamis (1/8/2019).
Pasalnya pernyataan tersebut hanya disampaikan oleh satu Caleg berikut pendukungnya atas nama Moh. Nizar Zahro salah satu Caleg DPR RI Dapil Jawa Timur XI dari Partai Gerindra, tidak ada tudingan yang sama baik dari Partai Politik lain sesama peserta pemilu ataupun sesama Calon Legislatif lainnya. Sehingga beberapa tokoh masyarakat dan aktifis pengamat politik di Bangkalan angkat bicara, berikut beberapa komentar/pernyataannya :
Matlihan, selaku Tokoh Masyarakat sekaligus Lurah Kelurahan Mlajah menerangkan bahwasanya tudingan yang dilakukan tidak masuk akal.
“Saya secara pribadi, kecewa dengan adanya gencaran isu tudingan bahwasanya KPU Bangkalan melakukan manipulasi suara, ini kan jelas tidak masuk akal, saya selaku lurah mlajah betul-betul mengikuti dan memantau kinerja penyelenggara pemilu pps dikelurahan. Kalo memang ada kecurangan mengapa baru heboh sekarang, kok tidak dilaporkan ketika memang ada temuan sejak rekap ditingkat kecamatan atau kabupaten, ini kan seperti ingin memperkeruh keadaan”, tandasnya.
selanjutnya, Iqbal Zainuri Afrizal selaku Ketua Satuan Tugas (SATGAS) Pemantau Independen Pemilu 2019 Bangkalan, juga menampik bahwasanya isu yang beredar tersebut tidaklah benar.
“Kami bersama seluruh jajaran tim Satuan Tugas Pemantau Independen Pemilu 2019, mulai dari Pra tahapan pemungutan suara sampai pasca pemungutan suara ditingkat pps, kemudian proses penghitungan atau rekap ditingkat kecamatan sampai kabupaten, kami mengamati betul seluruh proses berjalannya tahapan-tahapan pemilu karena ini sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai lembaga yang telah terakreditasi oleh Bawaslu Jatim sebagai Satgas pemantau pemilu independen, dan memang kenyataannya tidak seperti apa yang ditudingkan, buktinya selama tahapan lancar-lancar saja.”, cetusnya.
Berikutnya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bangkalan
“Samsul Arifin”, juga angkat bicara karena merasa didiskreditkan dengan tudingan tersebut:
“Tudingan ini seperti mendiskreditkan kinerja penyelenggara pemilu di kabupaten Bangkalan, penyelenggara pemilu ini tidak hanya KPU juga ada struktur organisasi turunannya, ada PPK ditingkat Kecamatan, ada PPS ditingkat Kelurahan/Desa, dan ada KPPS sebagai tingkatan terendah yaitu di TPS, kami sudah berusaha bekerja siang dan malam demi terlaksananya proses pemilu yang demokratis sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang negara, tapi mengapa baru kali ini gencar melakukan tudingan bahwasanya lembaga KPU melakukan manipulasi suara, semua kan ada tahapannya disetiap tingkatan, dan KPU pun bekerja diawasi oleh pengawas pemilu yaitu Bawaslu”, tegasnya.
Seterusnya salah satu aktivis pengamat politik di Bangkalan yaitu “Syukur” selaku direktur Madura Corruption Watch (MCW), juga angkat bicara mengenai dinamika politik yang ada.
“Kami secara kelembagaan, melihat apa yang akhir-akhir ini ramai terjadi di media berita online, atas adanya tudingan yang ditudingkan kepada KPUD Bangkalan bahwasanya melakukan manipulasi suara, itu sah-sah saja dan memang sudah menjadi hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi maupun mendapatnya dengan gerakan unjuk rasa, hanya saja yang kami sayangkan, mengapa proses tudingan manipulasi suara tidak dilaporkan sewaktu rekap ditingkat kecamatan ataupun dikabupaten, kan sudah ada kelembagaannya sendiri untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilu yaitu kepada Bawaslu serta struktural turunannya ada panwascam dikecamatan, dan bahkan pengawas TPS. Kami mengikuti betul proses rekap ditingkat Kabupaten dan memang saat proses rekapitulasi untuk DPR RI tidak ada partai politik yang menjadi saksi rekapitulasi merasa keberatan, sehingga semua proses rekap berlanjut sampai tahap KPU RI, dan mengapa setelah PHPU di Mahkamah Konstitusi, baru ramai mau melaporkan adanya dugaan kecurangan” tegasnya.
Berikutnya, Drs. KH. Nuruddin A. Rahman, SH selaku pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam Burneh, Bangkalan juga ikut serta angkat bicara.
“Saya kira Komisioner KPUD Bangkalan tidak berani melakukan manipulasi suara, karena jelas mereka telah disumpah sebelum menjabat sebagai anggota KPU dan juga disaat memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusipun mereka disumpah sebelum menyampaikan keterangan, dan juga pasrahkan saja semua ini pada penegak hukum yang berlaku, biarkan MK yang menilai kita tunggu saja keputusannya nanti, harapan saya masyarakat Bangkalan jangan terlalu mudah terprovokasi dengan isu atau berita yang beredar, mari kita kawal bersama”, ungkapnya. (Mun)