BANGKALAN, BeritaLima.com- Pasangan Calon nomor urut 3, R. Abdul Latif – Moh. Mohni resmi ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan wakil Bupati Bangkalan terpilih 2018-2023 oleh KPUD Kabupaten Bangkalan, Jum’at (10/8) kemarin, di kantor KPUD Bangkalan Jl. R.e Martadinata Bangkalan.
Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar mengatakan, penetapan pasangan Bupati terpilih tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluarkan.
“Ini merupakan tahapan akhir yang kita laksanakan dalam rangkaian seluruh tahapan pemilihan Bupati Bangkalan,” tuturnya.
Fauzan menambahkan, hasil keputusan MK menghasilkan bahwa gugatan dari paslon nomor urut 1 (Farid-Sudarmawan) dan nomor urut 2 (Imam-Mondir) tidak dikabulkan.
Dengan demikian, sesuai dengan peraturan perundang- undangan putusan MK merupakan putusan akhir yang tidak bisa ditempuh jalur hukum kembali.
“Karena ini sudah final maka hari ini juga kita tetapkan pasangan calon terpilih,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah pihaknya menerima salinan putusan dari MK, berdasarkan PKPU No. 9 Tahun 2018 KPU hanya memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Kemarin salinan putusan sudah kita terima. Paling lambat hari minggu kita bisa lakukan penetapan. Namun, KPU Bangkalan melaksanakan penetapan hari ini,” tandasnya.
Sekedar info, turut hadir pada penetapan tersebut Forkopimda Bangkalan, Partai politik (parpol) pengusung dan Paslon terpilih R. Abdul Latif – Moh. Mohni.
Sayangnya, Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 tidak hadir pada penetapan tersebut. (Rsd)