KPU Beri Waktu Tiga Hari Untuk Gugat

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Setelah memastikan pasangan Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef  Nae Soi sebagai Gubernur-Wakil Gubernur NTT terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT memberi waktu tiga hari kepada pasangan calon lain untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti Luturmas Adoe, Senin (9/7/2018) malam, mengatakan, setelah penetapan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT, pihaknya masih menunggu surat atau rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi (MK), apakah terdapat gugatan atau tidak.

“Tiga hari waktu yang diberikan kepada pasangan calon yang ingin mengajukan sengketa hasil perolehan suara di MK. Kalau dalam tiga hari sejak ditetapkan tadi pukul 17.56 Wita, tidak ada yang mengajukan perselisihan hasil perolehan suara di MK, maka kami harus menunggu ada pemberitahuan tertulis dari MK. Setelah itu baru kami boleh melakukan penetapan pasangan calon,” jelas Maryanti, seperti dilansir dari ntt.kpu.go.id pada Senin (10/7) malam.

Ketua tim pemenangan yang juga menjadi saksi pasangan calon Marianus Sae-Emilia  Nomleni, Viktor Mado Watun, setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara mengatakan, pasangan nomor urut dua, yakni Marianus Sae-Emelia Nomleni menerima hasil penghitungan suara.

Kemenangan duet Viktor-Jose, kata Viktor, adalah kemenangan rakyat NTT.  Viktor sangat berharap Viktor-Josef dapat merealisasikan janji-janji kampanye. 

“Perolehan suara paket nomor urut empat (Viktor Laiskodat-Josef Nae Soi) yang menjadi pemenang saya rasa kita perlu menghargai itu karena proses telah selesai. Diharapkan apa yang ditetapkan KPU hasil real count ini dipegang untuk menjadi acuan bagi pasangan gubernur terpilih. Kita sebagai paslon nomor dua mengharapkan agar seluruh janji politik yang dikemukakan oleh paket nomor empat mudah-mudahan bisa terealisasi dalam perjalanan lima tahun memimpin NTT,” kata Viktor, mantan Wakil Bupati Lembata ini. (tim media kpu ntt)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *