KPU Buka Pendaftaran Cabup – Cawabup Sumenep

  • Whatsapp

SUMENEP, beritalima.com|Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep, Madura, Jawa Timur 2020 memasuki masa pendaftaran, mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) yang akan diusung partai politik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020. Sesuai jadwal, pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 hingga 6 September, minggu depan.

Bacaan Lainnya

”Sesuai peraturan KPU (PKPU) tentang revisi tahapan pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi covid-19. Pendaftaran paslon kami umumkan selama tujuh hari mulai 28 Agustus hingga 3 September nanti,” terang Komisioner KPU Sumenep Devisi SDM dan Paritisipasi Masyarakat Rafiqi, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, pendafataran dibuka tiga hari pada jam kerja di Kantor KPU kecuali dihari terakhir sampai pukul 24.00 Wib. Sedangkan penetapan Cabup-Cawabup dijadwalkan 23 September 2020 setelah dilakukan verifikasi persyaratan.

”Persyaratan paslon Cabup – Cawabup yang diusung partai politik sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2020 tentang tata kerja KPU minimal 20 persen dari total kursi atau 10 kursi di DPRD pada Pemilu 2019. Atau 25 persen dari akumulasi suara sah perolehan parpol yang mendapat kursi di Parlemen yaitu 170 ribu 585,” kata Rafiqi.

Untuk di ketahui, sesuai tahapan dan jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pemungutan dan penghitungan suara Pilbup Sumenep dijadwalkan 9 Desember 2020.

Saat ini, terdapat dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil yang menyatakan maju di Pilbup Sumenep, yaitu Achmad Fausi – Nyai Hj Dewi Khalifah, kemudian Fattah Jasin-KH Ali Fikri.
(**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait