MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara dituding tidak independen sebagai pelaksana pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023 mendatang.
Tudingan ini disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Sumatera Utara yang menilai berdasarkan alat peraga kampanye (APK) yang ditetapkan KPU. Di mana, Pilgub Sumut yang menetapkan dua pasangan calon, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus itu, KPU terkesan memihak salah satu paslon.
Ketua DPD LSM Pijar Keadilan Sumut, Osborn Siahaan, mengatakan, tudingan itu berdasarkan bukti yang mereka temukan pada APK yang dipasang oleh KPU. “Bahwa KPU lakukan kampanye langsung terhadap salah satu Paslon Gubsu. Itu terlihat dari APK yang dikeluarkan oleh KPU. Baik itu spanduk, baliho, umbul-umbul,” ungkapnya, di Medan, Selasa (8/5/2018).
Didampingi Wakil Ketua, Suhunan Sirait dan Divisi Hukum, Demson Butarbutar, Osborn menjelaskan, pada APK tersebut, KPU terkesan menginstruksikan masyarakat untuk memilih paslon nomor urut satu. “Dari APK yang dikeluarkan KPU Sumut itu, terdapat kata ‘coblos’ di luar lingkaran paslon nomor urut satu. Sedangkan, paslon nomor urut dua, tidak ada kata coblos,” jelasnya.
Juga, lanjut Osborn, ukuran lingkaran yang di dalamnya terdapat nomor masing-masing paslon, juga gambar paku berbeda. Di mana, paslon nomor urut satu lebih besar dari pada nomor urut dua.“APK KPU itu tertera pada paslon satu, seolah-olah KPU memaksakan, mengimbau, mengajak masyarakat untuk coblos nomor satu. Jelas, visualisasi itu KPU telah secara langsung mengajak, masyarakat Sumut memilih nomor satu itu,” sebut Orborn.
“Temuan ini, dari 33 kab/kota se-Sumut, sudah ada 25 kab/kota kami temukan. Antara lain, Asahan, Batubara, Simalungun, Pematangsiantar, Tobasa, Samosir, Humbahas, Medan,” sebutnya.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya pun melakukan somasi terhadap KPU, Sabtu (5/5/2018). Surat somasi bernomor 0010/DPD-LSM-PK/PK/SU/V/2018 diterima staf KPU. Somasi tersebut, katanya, juga ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, KPU Pusat, Kementerian Dalam Negeri, juga masing-masing paslon.
“Kami menanggapi KPU tidak jujur, tidak independen, atau menduga KPU memihak kepada Paslon nomor urut satu. Akibat itu, ada pihak yang dirugikan, yaitu Paslon nomor urut dua. Isi somasi kami meminta KPU agar mencabut seluruh APK yang telah dipasang, diganti dengan APK yang fair dan independen. Juga minta maaf kepada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Divisi Hukum, Demson Butarbutar menambahkan, pihaknya berharap agar masyarakat bijak dalam menentukan hak pilih 27 Juni 2018 mendatang. “Imbauan kami, agar masyarakat tidak terprovokasi adanya somasi ini dengan tetap melakukan hak pilih. Kita tidak bermaksud negatif, kami hanya mengingatkan adanya kesalahan yang dilakukan KPU, tidak berlaku jujur,” pungkasnya.
Sedangkan Komisioner KPU Sumut, Yulhasni, mengamini telah menerima somasi tersebut. Katanya, jika yang ditunjukan tersebut merupakan bahan sosialisasi yang dicetak oleh KPU sesuai dengan jumlah desa se-Sumut. “Itu template brill yang kami cetak sebanyak 6.110 lembar masing-masing paslon. Itu disebarkan ke seluruh desa di Sumut,” ungkapnya yang ditemui di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (8/5/2018).
Katanya, pihaknya akan menjawab somasi tersebut. Hal yang sama pun akan dijelaskan oleh KPU Sumut dihadapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. “Somasi itu akan kami jawab. Juga kami akan klarifikasi kepada Panwas,” pungkasnya. (*)