KPU Fakfak Ingatkan Parpol Ukuran APK

  • Whatsapp

FAKFAK, beritalima.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak mengingatkan Partai Politik (Parpol) melakukan pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan aturan KPU yang berlaku.

Ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP ditemui diruang kerjanya, Kamis (18/10/2018) siang.

“Saya ingatkan saja supaya kita sama-sama bekerja sesuai regulasi atau aturan yang berlaku, tujuannya adalah mensuseskan pemilu 2019,”ujar Dekry sapaan akrabnya.

Menurut Dekry, petunjuk teknis terkait APK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 tahun 2018 atas perubahan kedua PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.

“Sesuai PKPU Nomor 33 tahun 2018 pada pasal 32 ayat 3 menjelaskan bahwa, untuk ukuran baliho maksimal 4 x 7 meter, kemudian spanduk maksimal 1,5 x 7 meter, umbul-umbul maksimal 1,15 x 7 meter,”ujarnya.

Cetak APK, lanjut Dekry, selain dilakukan oleh KPU, Partai Politik atau peserta pemilu juga diberikan kebebasan untuk mencetak dengan anggaran sendiri, namun sesuai aturan yang berlaku.

“Artinya diluar yang difasilitasi KPU, tetapi secara ukuran dan bentuk harus sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU,”jelasnya. [monces]

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *