KPU Fakfak Tetapkan Zona Pemasangan APK

  • Whatsapp

FAKFAK. beritalima.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 diwilayah Kabupaten Fakfak.

Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP menyatakan bahwa, pemasangan APK ini mengacu pada keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor : 54/HK.03-1-Kpt/9203/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan APK pada daerah Kabupaten Fakfak dalam Pemilu 2019.

“Lokasi pemasangan APK sudah diatur dalam keputusan KPU,”kata Dekry sapaan akrabnya ditemui diruang kerjanya baru-baru ini.

Dekry menyebutkan, pemasangan APK di Distrik Fakfak yakni lampu merah Plaza Thumburuni, lokasi panggung terbuka reklamasi pantai, Fakfak Barat : Kampung Kiat dan Kampung Werba, Distrik Fakfak Tengah : Tanjung Sebrang.

“Distrik Fakfak Timur Tengah yaitu di pinggir jalan tanjung wambar, Fakfak Timur di kampung weri, Distrik Karas : Pertigaan RT II dan RT III Kampung Malakuli, Distrik Kayauni : Pertigaan Kayauni,”ujarnya.

Lanjut dia, Distrik Kokas yaitu areal pasar sosa dan depan dermaga distrik kokas, Distrik Mbahamndandara : pinggiran kampung goras, pinggiran jalan kampung waremur, Distrik Kramomongga : lapangan bola kampung kramomongga.

“Distrik Teluk Patipi yakni, pertigaan kampung tetar, Distrik Purwagi : areal pelabuhan kampung rumbati, Distrik Arguni : areal pelabuhan kampung Fior,”ujarnya.

Distrik Bomberay, sambung Dekry, di pinggiran lapangan bola, dan perempatan tugu Distrik Bomberay, Distrik Tomage : pinggiran atau pertigaan jembatan ke Tomage dan Aroba.

“Distrik Wartutin di koordinasikan dengan kepala Distrik mengenao tempat yang dianggap layak dan representatif untuk pemasangan alat peraga kampanye,”jelasnya. [monces]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *