KPU Gelar Pleno Terbuka, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Malteng Terpilih

  • Whatsapp

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tuasikal Abua-Marlatu Leleury menerima SK penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2017-2022 dari Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Ridwan Tomagola.

MASOHI,beritaLima.com,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) resmi menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah terpilih di aula Kantor KPU, Kamis (06/04).

Acara yang digelar mulai pukul 17.45 WIT tersebut menjadi momentum pengesahan dengan surat keputusan KPU Malteng no. 10/KPTS/KPU.Kab.028.433639/2017 memutuskan paslon tunggal, H.Tuasikal Abua,SH – Marlatu Leleury, SE menjadi Bupati dan Wakil Bupati Malteng terpilih periode 2017 – 2022

Dalam sambutannya, Ketua KPU Maluku Tengah, Ridwan Tomagola, mengatakan, secara keseluruhan, proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maluku Tengah berjalan dengan baik. “Walaupun kita mengetahui adanya aspirasi dari masyarakat, namun itu juga disampaikan dengan benar, tepat dan sesuai konstitusi,” kata Tomagola.

Menurut Tomagola, dinamika dalam Pilkada di setiap daerah itu merupakan hal yang wajar. Pasalnya, hal itu juga menjadi ilmu dan pendidikan politik bagi masyarakat. “Yang terpenting tidak ada gejolak atau konflik di kalangan masyarakat,” ucapnya.

Dalam pleno terbuka tersebut yang dihadiri oleh Pasangan Bupati terpilih, seluruh unsur pimpinan Partai, Kapolres Maluku Tengah yang diwakili oleh Wakapolres, Dandim 1502/Masohi ,Ketua Pengadilan ,Panwaslu dan para undangan lainya serta para awak media hadir memenuhi aula ruangan tersebut.

Ridwan Tomagola mengatakan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015 pasal 54 ayat 6, dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepada MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah ditetapkannya putusan MK.

“Kalau mengacu ke PKPU, seharusnya hari ini atau satu hari setelah SK MK diterbitkan, pleno penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Maluku Tengah harus dilaksanakan. Sehingga KPU Kabupaten Maluku Tengah bisa mengeluarkan surat keputusan Nomor 1 Tahun 2017, tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022 kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuasikal Abua, SH – Marlatu Leleury, SE,”katanya.

“Dengan aturan PKPU, sehari setelah keputusan MK keluar maka KPU Kabuapten Maluku Tengah wajib dalam waktu 1×24 jam menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni Tuasikal Abua dan Marlatu Leleury untuk priode 2017-2022, tegasnya.

Tomagola tidak lupa mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak penyelenggara dan keamanan Pilkada Malteng yang telah dengan sukses melaksanakan proses pilkada mulai dari tahap pendaftaran sampai tahap penetapan ujarnya.

Pleno yang ditutup pada pukul 18.30 Wit tersebut, setelah penanda tanganan berita acara penetapan bupati dan wakil bupati terpilih oleh lima orang komisinir KPU Kabupaten Maluku Tengah, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan kepada Bupati dan Wakil terpilih, Ketua DPRD Malteng, partai pengusung paslon, Ketua Panwaslih, Muspida dan diakhiri dengan memberikan salam ucapan selamat. (Christy)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *