Timika, beritalima.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menggelar Press Confrence bersama wartawan se-Timika, yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Timika, Sabtu (13/07).
Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tambuni mengatakan, pertemuan ini dilakukan agar media melalui wartawan menjadi penyambung sosialisasi KPU dalam tahapan Pilkada 2024 bagi masyarakat.
“Kami berharap media dapat memberitakan tahapan Pilkada dengan baik sehingga masyarakat mendapatkan pendidikan Politik yang baik, kami juga berharap KPU bersama wartawan dapat terus berkomunikasi,” ujarnya.
Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Papua Tengah, Octovianus Takimai dalam pemaparannya mengatakan, kegiatan ini, merupakan langkah awal yang dilakukan KPU, seperti pengalaman Pemilu lalu, maka KPU merasa perlu untuk melakukan evaluasi, karena hampir 60 persen KPU melakukan pergantian penyelengara ditingkat bawah karena banyaknya pelanggaran yang terjadi.
Saat ini KPU sedang berada pada tahapan Pencoklitan Data, data pemilih ini merupakan data yang didapatkan dari Disdukcapil yang kemudian dinaikkan ke Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), sehingga KPU hanyalah pengguna data dari Pemerintah.
“Terkait pencalonan, dan admitrasi terhadap calon perseorangan hanya terjadi di Deiyai dan Dogiyai, sedangkan untuk Mimika tidak ada, dan Agustus akan dilakukan pengumuman pencalonan dijalur Partai Politik, dan september akan masuk masa pencalonan,” ujarnya.
Mengenai pencalonan, banyak terjadi perbincangan, KPU melihat soal pimpinan MRP yang membawa objek soal Undang-Undang, namun itu tidak memberikan dampak, penyelengara hanya mengikuti aturan, dimana KPU hanya pelaksanaan aturan, KPU hanya melakukan suvervisi saja terkait PKPU.
“Karena ini pemilu pertama setelah terpisah dari Papua, maka Timika dan Nabire masih sistem masif, sedangkan dibeberapa wilayah Papua Tengah memang masih menggunakan sistem noken, sehingga kita fokus ke dua Kabupaten ini,” jelasnya.
Sementata itu komisioner KPU Papua Tengah, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Marius Telenggen mengatakan, untuk memdapat DPT ada beberapa tahapan yang harus dilalui, data itu bersumber dari Disdukcapil yang akan dikirim Dirjen untuk dilakukan sinkronisasi, maka DP4 diturunkan ke KPU untuk dilakukan coklit oleh Pantarlih.
“Delapan Kabupaten sedang lakukan pencoklikan dan akan berakhir di tanggal 24 Juli, hasilnya coklik akan dilakukan pemutahiran, selanjutnya dilakukan penetapan DPT,” ungkapnya.
namun seiring berjalan waktu saat mendekati pencoblosan, ada yang namanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), karena terjadi imigrasi penduduk dari satu tempat ke tempat lain itulah yang harus dikawal.
“Seperti Pemilu lalu ada yang mempertanyakan DPTB ini, yang dimaksud DPTb itu, apabila seseorang yang mendekati H- Pemilu berpindah domisili maka kami masukkan pada data penambahan di suatu TPS, maka saat H-Pemilu kami benar-benar memastikan data pemilih,” pungkasnya.
(Timika/lasatya)