KPU Gelar Rakor dan Simulasi Pendaftaran Bakal Paslon Pilbup Sumenep Tahun 2020

  • Whatsapp

SUMENEP, beritalima.com| Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di 270 daerah di Indonesia siap memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon), yang akan berlangsung pada 4 – 6 September 2020.

Hal ini didasari Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Jadwal, Tahapan dan Program Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Tidak terkecuali di Kabupaten Sumenep, Masa pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep Tahun 2020 akan dibuka mulai besok, Jumat (4/09/2020) pagi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, A. Warits mengungkapkan, pihaknya berharap bakal Paslon tidak mendaftar tengah malam.

Harapan tersebut disampaikan Warits mengingat waktu pendaftaran di hari terakhir dibuka sampai pukul 00.00 WIB.

“Kami berharap bakal Paslon tidak mendaftar jam 23.00 WIB ke atas, meskipun itu boleh,” ungkapnya saat Rapat Koordinasi dan Simulasi Pendaftaran Bakal Paslon Pilbup Sumenep Tahun 2020 di Aula Kantor KPU setempat, Kamis (3/09/2020) siang.

Warits menjelaskan, tahapan pendaftaran bakal Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 akan dibuka selama tiga hari, mulai dari tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang.

Namun durasi waktu pendaftaran yang bertempat di Kantor KPU Sumenep, Jalan Asta Tinggi No. 99, Kebonagung itu tidak sama antara hari pertama, kedua, dan ketiga.

“Hari pertama dan kedua dibuka mulai pukul 08.00 WIB – pukul 16.00 WIB. Sementara hari ketiga dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 24 WIB,” terang Warits.

Pada waktu pendaftaran, pihaknya mengimbau masing-masing Paslon beserta partai politik (Parpol) pendukung dan semua yang terlibat wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Jadi yang boleh masuk nanti kami batasi, yakni hanya Paslon beserta pasangannya, pimpinan serta sekretaris Parpol pengusung, dan LO-nya,” tegas Warits.

Sementara Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Rahbini mengungkapkan, syarat bagi bakal Paslon Pilbup Tahun 2020 bertambah sesuai dengan PKPU Nomor 10.

“Sesuai PKPU Nomor 10 yang turun tadi malam, Paslon harus menyerahkan hasil tes swab PCR saat pendaftaran,” ujar Rahbini.

Adapun syarat pencalonan bagi Paslon yang diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol pada Pilbup Tahun 2020 ini minimal 20 persen dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Sumenep atau 10 kursi.

“Atau bisa didukung minimal 25 persen dari akumulasi suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2019 lalu, yakni 170.585 suara sah,” terang Rahbini.

Saat mendaftar nanti, berkas pendaftaran bakal Paslon harus dimasukkan dalam map yang ditulis huruf kapital. Kemudian bungkus dengan plastik, karena akan dilakukan penyemprotan sebelum diterima oleh panitia.

“Selain Ketua dan Sekretaris Parpol pengusung, Paslon beserta pasangannya, LO (Liaison Officer), dan Bawaslu, kita sediakan tenda untuk maksimal 25 tokoh/pendukung di areal Kantor KPU,” imbuh Rahbini.
(**)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait