JAILOLO, beritalima.com– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat (KPU Halbar) memperbolehkan setiap Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) periode 2020 – 2024 mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 200 persen dari yang dicetak KPU.
Hal tersebut disampaikan Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Halbar, Ramla Hasyim saat dikonfirmasi sejumlah awak media diruang kerjanya, Selasa 29 September 2020 tadi.
Menurut Ramla, sesuai dengan PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota, APK setiap Paslon Bupati dan Wabup dicetak oleh KPU setempat.
“Namun APK juga diperbolehkan kepada paslon atau tim pemenangnya mencetak sendiri dengan jumlah hingga 200 persen dari yang difasilitasi KPU,itu kalau mereka mau ?,” ungkapnya.
Karena lanjutnya, APK paslon yang difasilitasi oleh KPU berupa Spanduk, Baliho, Umbul -umbul serta alat kampanye yang lain juga seperti sticker dan pamflet, tetapi desain APK sendiri ditentukan oleh paslon dan dimasukkan kepada KPU.
“Dan setelah dicetak, KPU akan menyerahkan kepada masing – masing paslon untuk dilakukan pemasangan sesuai dengan titik yang telah ditentukan serta perawatannya juga oleh setiap paslon,”ujar komisioner KPU Halbar dua periode.
Jadi lanjut Ramla, “APK yang dicetak oleh KPU dengan jumlah dan penempatannya secara berbeda, diantaranya, Baliho dicetak sebanyak 5 buah per Paslon, 20 buah umbul-umbul per paslon setiap Kecamatan dan Spanduk paling banyak 2 buah per Paslon setiap Desa,” jelasnya.(Ay)