Depok,beritalima.com
Ketua DPC PDIP Kota Depok Hendrik Tangkle Allo berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dan Panitia Pengawas (PANWAS) Depok untuk tunduk dan mengikuti aturan Undang-undang terkait dengan proses pendaftaran dan verifikasi parpol dan tetap memperhatikan batas waktu penerimaan dokumen parpol.
“Kalau sudah melewati batas waktu penerimaan ya harus ditolak ataupun ada dokumen yang belum lengkap ya jangan diterima dan jangan main-main soal batas waktu,” tegasnya, Minggu (15/10)
Sekali lagi HTA meminta KPU dan Panwas tegas soal batas waktu penerimaan berkas karena menurutnya pihak penyelenggara sudah memberikan batas waktu yang cukup.
“Saya pikir KPU sudah memberikan informasi yang cukup kepada seluruh partai agar segera mendaftarkan karena kita tau pendaftaran di buka mulai tanggal 3 oktober sampai dengan tanggal 16 Senin besok jadi saya pikir batas waktu yang di berikan sudah cukup,” kata Hendrik.
Tidak hanya berharap agar KPUD dan Panwas untuk bersikap tegas terhadap proses tahapan pemilu tetapi dirinya mengapresiasi bahwa dengan adanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mempermudah Partai untuk melakukan pendaftaran.
“Pdip Depok mengapresiasi juga terkait pendaftaran parpol melalui sipol yang dianggap sangat memudahkan bagi parpol untuk melakukan pendaftaran dalam tentu kami sangat terbantu dalam menginfentarisir keanggotan kami,”katanya
Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Depok Dede Selamet Permana mengatakan bahwa sampai dengan hari ini pihaknya terus melakukan pendampingan dan serta mengingatkan kepada seluruh partai politik untuk segera melakukan pendaftaran sesuai dengan waktu yang sudah di tetapkan oleh penyelenggara pemilu.
“Dalam hal ini kami juga sudah memberikan informasi dan pendampingan terhadap seluruh partai mulai dari bimtek dan pengisian sipol jadi kalau ada partai yang tidak mendaftar itu memang hak sepenuh nya dari partai itu sendiri,” jelasnya
Sekali lagi Dedek menegaskan bahwa apabila ada keterlambatan dari pihak parpol dirinya mengatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya tanggung jawab parpol tersebut.
“Saya pikir apabila nanti ada keterlambatan parpol dalam menyerahkan data itu sepunuhnya bukan tanggung jawab penyelenggara apa bila KPU tidak memberikan toleransi waktu karena KPU juga akan berpegang pada jadwal tahapan dan mekanisme yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
(YOPI)