SURABAYA, BeritaLima – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur secara resmi memberikan Sertifikat Akreditasi Kepada LIRA JATIM, Tertanggal 20 Juni 2018.
Surat Keterangan Akreditasi tersebut bernomor 94/SDM.03.7/35/Prov/VI/2018 ditandatangani oleh Eko Sasmito selaku Ketua KPU Jawa Timur.
Menurut Kasubbag Tekhnis KPU Jawa Timur, Eddy Prayitno saat menyerahkan Sertifikat Akreditasi tersebut, bahwa : “LIRA JATIM telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 Thn 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 1 Thn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota menjadi UU (Lembaran Negara RI Thn 2016 No. 130, tambahan Lembaran Negara RI No. 8 Thn 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/ Walikota/Wakil walikota, maka kepada Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA diberikan Akreditasi sebagai Pemantau Independen” Ujar Eddy.
Gubernur Lira Jawa Timur, Irham Maulidy HR. Didampingi Asman Afif Ramadhan Dansatgas Pemantau dan AMP, Menyambut baik sertifikat akreditasi yang telah diberikan KPU terhadap LIRA JATIM “Kami mengucapkan terima kasih terhadap KPU yang telah memberikan kepercayaan kepada LIRA untuk memantau dan mengawal pelaksanaan Pilkada Jatim Tahun 2018, semoga kami beserta seluruh anggota Lira seJatim bisa melaksanakan dengan baik kepercayaan yg diberikan pada kami” tandas Irham.
Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa LIRA telah mendaftarkan 1.403 anggotanya untuk terlibat dalam pemantauan pelaksanaan Pilkada Jatim 27 Juni 2018 mendatang, menurut data yg didapat, sampai penutupan pendaftaran lembaga pemantau, memang pemantau Lira paling banyak yang telah didaftarkan ke KPU Jawa Timur. (ass)