SURABAYA, Beritalima.com-
Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dan pemilihan gubernur Jawa Timur tahun 2024 telah berakhir. Dalam pesta demokrasi tersebut, pemprov Jatim menggelontorkan dana sebesar Rp 845 miliar.
Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) sebagai penyelenggara mengembalikan sisa anggaran sebesar Rp 127 miliar ke kas daerah.
Nominal tersebut, berkisar 15 persen dari total anggaran yang diterima KPU Jatim, yakni Rp 845 miliar dari APBD.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menjelaskan jika nominal sisa tersebut, didapat setelah pihaknya merampungkan penghitungan total anggaran yang terpakai selama pelaksanaan tahapan Pilgub Jatim 2025.
“Laporan Pertanggungjawaban pun telah dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Sisa anggaran itu kami kirim ke Kasda,” kata Nanik saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (6/5/2025).
Dalam penjelasan sebelumnya, kewajiban pengembalian sisa anggaran itu termuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.
Pengembalian sisa anggaran, wajib dilakukan maksimal tiga bulan setelah penetapan calon.
KPU Jatim sebelumnya menetapkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih pada 6 Februari 2025.
Sehingga, berdasarkan NPHD itu, maka KPU Jatim 9wajib mengembalikan sisa anggaran maksimal pada 6 Mei.
Nominal yang tersisa itu, merupakan anggaran yang tidak terserap.
Nanik menjelaskan, ada sejumlah tahapan yang menyisakan anggaran.
Di antaranya, adalah anggaran APD ala Covid-19. Sebab pada saat penganggaran, memperhitungkan potensi pandemi.
Selain itu, juga pada saat tahap pencalonan. Semula, KPU Jatim memperhitungkan potensi lebih dari tiga paslon kontestan hingga berhitung kemungkinan paslon jalur perseorangan.
Namun, rupanya pada tahap pencalonan hanya muncul tiga paslon kontestan Pilgub Jatim 2024.
“Total anggaran yang terserap untuk Pilgub yaitu 84,9 persen,” terang Nanik.
Sementara itu, Nanik memastikan berbagai tugas dan fungsi KPU Jatim tetap akan berjalan sekalipun Pilkada rampung dan anggaran sisa dikembalikan.
Sebab, secara hirarki, KPU Jatim merupakan jajaran KPU RI. Artinya, ada anggaran yang bersumber dari APBN.
“Operasionalnya ikut APBN, kecuali dapat hibah non pemilihan dari Pemda,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo, mengungkapkan bahwa operasional KPU Jatim setelah Pilkada memang akan menjadi beban APBN, karena merupakan lembaga vertikal KPU RI.
Freddy pun mendorong agar pendidikan politik terus dilakukan oleh KPU.
Dalam upaya ini, KPU dinilai juga bisa bersinergi dengan banyak pihak, termasuk bersinergi dengan partai politik.(Yul)







