SURABAYA, beritalima.com | Sebanyak 416 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus bakal disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur di sejumlah tempat seperti pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan relokasi bencana/konflik.
Komisioner KPU Jatim Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, mengatakan, pemilih yang berada di pesantren, rutan, dan lapas juga punya hak pilih namun tidak berada ditempat seharusnya.
“Dengan TPS Lokasi Khusus mereka bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti,” ujar Nurul di acara Rakapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU Jatim, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya, penempatan TPS Lokasi Khusus ini dilakukan KPU setelah ada kepastian dari penanggung jawab terkait jumlah pemilih dan benar-benar berada serta akan menggunakan hak pilihnya di TPS Lokasi Khusus tersebut.
“Penanggung jawab harus memastikan mereka ada di situ saat hari pencoblosan. Serta harus menyertakan by name beserta Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Ponpes paling banyak pemilihnya untuk di bentuk TPS Lokasi Khusus ada di Lirboyo Kediri dengan pemilih mencapai 15 ribu orang. Kedua Ponpes Temboro Magetan dan ketiga ada di salah satu Ponpes di Situbondo.
Mengenai keberadaan mahasiswa di Perguruan Tinggi di Jatim, KPU menyatakan sampai saat ini tidak menyediakan TPS lokasi itu, karena belum ada kampus yang bisa memberikan data lengkap mahasiswanya yang menjadi pemilih, baik itu NIK dan NKKnya, sehingga untuk kalangan kampus belum ada TPS lokasi khusus.
“Misal di ITS, masyarakat kampus menginginkan TPS lokasi Khusus. Tapi tidak bisa memberikan data NIK dan NKKNya, meski di situ ada asrama mahasiswa ITS. sehingga KPU tidak bisa membuat TPS lokasi Khusus,” tuturnya.
Untuk mahasiswa yang akan menggunakan hak pilihnya tetapi berada asrama atau kos akan diperlakukan sama dengan mereka yang menggunakan pindah pilih. “Mahasiswa yang kos tetap bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024,” imbuhnya.
Disampaikan pula, jumlah TPS se-Jatim ditetapkan sebanyak 120.666 TPS, termasuk TPS Khusus yang berasal di Rumah Tahanan, Pondok Pesantren, Panti Sosial, Relokasi Bencana/konflik dan lain-lain.
“Untuk TPS khusus sebanyak 416 yang tersebar di 35 kabupaten/kota kecuali Blitar, Kota Batu dan Magetan. Di tiga wilayah itu tidak mengajukan TPS Lokasi Khusus,” terangnya. (Gan)
Teks Foto: Komisioner KPU Jatim Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia.