SURABAYA, beritalima.com|
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menerima dokumen syarat dukungan minimal pemilih dua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 27 Desember 2022. Bertempat di Halaman Belakang dan Aula lantai dua Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis 1-3, Surabaya.
Kedua bakal calon tersebut ialah Agus Rahardjo dan Abdul Qadir Amir Hartono.
Agus Rahardjo datang pada pukul 11.00 WIB didampingi oleh dua tim penghubung bakal calon, Tri Nurhidayati dan Aura Nuranti beserta rombongan. Sementara Abdul Qadir Amir Hartono hadir pada pukul 13.12 juga didampingi dua tim penghubung bakal calon, Ibnu Tulaji Ahmad Al Mughoffary dan Ivan Son Haji beserta rombongan.
Keduanya disambut oleh Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini dan diterima langsung oleh Ketua Choirul Anam dan Anggota KPU Jatim Rochani, Miftahur Rozaq, Insan Qoriawan, dan Gogot Cahyo Baskoro. Turut hadir juga sepuluh orang perwakilan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim) untuk menyaksikan rangkaian penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ini.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya sengaja memberikan penyambutan sebaik mungkin kepada para bakal calon peserta Pemilu 2024. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai implementasi slogan KPU yakni KPU Melayani.
“Semangat KPU hari ini adalah soal cara menjaga kedekatan sekaligus proses pelayanan terbaik kepada para bakal calon peserta Pemilu 2024. Sambutan kepada para bakal calon anggota DPD ini sengaja kami persiapkan untuk mewujudkan semangat itu sekaligus bukti konkret tagline KPU Melayani,” terangnya.
Sebagai informasi, acara Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 merupakan bagian dari Tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024. Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD mulai dibuka pada 16 hingga 29 Desember 2022. Namun, 31 bakal calon anggota DPD menjadwalkan hadir untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ke KPU Provinsi Jawa Timur mulai hari ini hingga Kamis, 29 Desember 2022 mendatang.
Adapun penyampaian dukungan minimal pemilih dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sedangkan jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan untuk dapat mendaftar sebagai Calon Perseorangan Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 di Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkam minimal lima ribu dukungan pemilih yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota.(Yul)