KPU Kirim Dua Truk Alat Bukti Sengketa Pemilu 2019 ke MK

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengakui bahwa sudah ada dua truk alat bukti sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang akan dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nantinya, jumlah alat bukti untuk PHPU Pilpres tersebut akan terus bertambah. “Hari ini ada satu truk, kemudian kemarin yang dari Jawa Timur (Jatim) saja ada dua truk, ” ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Adapun alat bukti yang dikirimkan berupa dokumen rekapitulasi hasil pemilu yang disoal oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, dokumen situng, data pemilih, logistik, dan sebagainya.

“Semua kami siapkan. Kami ingin membuktikan bahwa ini rekapitulasi kita loh, silakan nanti hakim menilai, melihat bukti-bukti dari kami. Intinya ada lebih, bisa lebih (lebih dari dua) truk,” kata Ilham.

Dia pun membenarkan jika alat bukti yang disiapkan kemungkinan bisa bertambah. Semuanya disesuaikan dengan permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi.

“Ya tergantung yang dimohonkan memang, tapi hampir semua memang yang dimohonkan. Anda bisa bacalah yang permohonan dari temen-temen BPN. Bahkan di Aceh saja ada yang dua TPS yang disoal, di Sigi dan Aceh Timur. Jadi yang dimohonkan saja,” ungkap dia.

Sebelumnya, tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi memasukkan 15 poin dalam petitum (tuntutan) permohonan sengketa PHPU pilpres ke MK. Kelimabelas poin itu terdapat dalam permohonan Prabowo-Sandiaga Uno yang teregistrasi di MK Selasa (11/6) dengan Nomor Perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Jumlah itu dua kali lipat dibandingkan dengan petitum permohonan awal yang didaftarkan 24 Mei 2019. Salah satu poin petitum adalah meminta MK mendiskualifikasi paslon capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf, sebagai peserta pemilu presiden.

Dan, menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.

Mereka juga menyatakan paslon capres-cawapres 01 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurut kubu Prabowo-Sandi, perhitungan suara yang benar adalah Paslon Jokowi-Ma’ruf meraih suara sebanyak 63.573.169 (48 persen) dan Paslon Prabowo-Sandi mendapat suara sebanyak 68.650.239 (52 persen). (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *