KPU Kota Malang Resmi Tetapkan Tiga Paslon Maju Pilwali Termasuk Eks Napi Koruptor

  • Whatsapp
Komisioner KPU Kota Malang Saat Penetapan Paslon Maju Pilwali Kota Malang.

Kota Malang, Beritalimacom| Proses tahapan pemilihan Kepala Daerah, setelah melakukan verifikasi admistrasi pada bakal pasangan calon, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Jawa Timur, menetapkan tiga bakal pasangan calon (Paslon) untuk mengikuti kontestasi pilkada 2024.

Dalam penetapan Calon tersebut bahwa H. Anton dengan mantan terpidana korupsi ditetapkan berpasangan dengan Dimyati Ayatullah, Wahyu Hidayat Ali Muthohirin (Wali), Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko (HCGAN).

Bacaan Lainnya

“Beberapa tahapan sudah kami lalui, dan kami sudah melakukan pleno secara tertutup tentang penetapan tiga pasangan calon untuk Pilkada Kota Malang,” ungkap M Toyyib Ketua KPU Kota Malang, Minggu 22/09/24.

Menurutnya, penetapan bakal calon Wali dan Wakil Wali Kota Malang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Malang, Nomor 490 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024.

“Kami juga telah mengirimkan hasil penetapan kepada masing-masing pasangan calon,” katanya.

Bahkan, menurut Toyyib hasil penetapan ini sudah mempertimbangkan tanggapan dan masukan dari masyarakat yang masuk mulai 15-18 September 2024, dan semua dokumen persyaratan Paslon dinyatakan sudah lengkap.

“Termasuk adanya salah satu calon yang berstatus sebagai eks narapidana korupsi, yakni M Anton. Dan kami telah melakukan pemanggilan kepada pasangan calon untuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Lalu dari hasil penelitian dan pengamatan sesuai dengan regulasi, kami melakukan pleno untuk menyatakan bahwa tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah memenuhi syarat,” ujarnya.

Toyyib menyatakan Abah Anton sapaan akrab M Anton yang merupakan eks narapidana kasus korupsi itu dinyatakan memenuhi syarat (MS) karena masa hukuman di bawah lima tahun.

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 8, berdasarkan putusan MK 54 dan 03, ancaman hukuman satu sampai lima tahun. Tidak sama dengan lima tahun atau lebih. Jadi garis demarkasinya jelas,” tandasnya.

 

(Redaksi)

beritalima.com

Pos terkait