KPU Lakukan Pleno Setelah Menerima Putusan MA Soal Bekas Napi Boleh Maju Pileg

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat segera melakukan rapat pleno pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan bekas narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) baik itu untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu legislatif 17 April tahun depan.

Anggota Komisioner KPU Pusat, Viryan Azis dalam Diskusi bertajuk ‘DPT Bersih Selamatkan Hak Pilih’ di Kantot KPU Pusat, Sabtu (15/9) mengatakan, dirinya bersama komisioner KPU Pusat yang lain segera menggelar rapat pleno untuk membahas putusan MA.

Menurut Viryan, ada beberapa langkah yang harus diambil KPU Pusat pasca putusan MA soal diperbolehkannya bekas narapidana maju sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif baik itu DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. “Langkah itu harus dirapatkan dulu,” kata Viryan.

Dikatakan Viryan, KPU Pusat belum memutuskan kapan rapat pleno dilakukan karena pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut. “Yang pasti, rapat pleno dilakukan setelah KPU menerima salinan putusan MA. Saat ini, kami kan mengetahuinya baru dari media saja.”

Dikatakan, dengan adanya putusan MA tersebut, ke depan KPU sangat hati-hati mengambil kebijakan karena sifatnya sensitif meskipun ingin segera menindaklanjutinya. “Kami tidak ingin ambil kebijakan lalu dikritik, kami sangat tertib,” kata dia.

Menurut dia, KPU akan mempelajari dan membahas putusan MA itu dalam papat pleno sebelum mengambil keputusan. Rapat pleno juga akan membahas mekanisme perubahan Peraturan KPU, khususnya PKPU no: 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Mekanisme perubahan PKPU itu biasanya dilakukan dengan uji publik, Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar tidak ada kekeliruan seperti yang lalu.

Sebelumnya, MA melalui putusan uji materi peraturan KPU No: 20/2018 menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *