KPU Malteng Masih Bungkam Soal Pemekaran Dapil Pada Pileg 2019

  • Whatsapp

MASOHI,beritaLima.com, – Peluang terjadinya pemekaran Daerah pemilihan (Dapil) demi kepentingan pemilu Legislatif di Kabupaten Maluku Tengah sangat terbuka.

Hal tersebut terlihat dari adanya peningakatan data agregat kependudukan (DAK2) di dapil tertentu yang sangat signifikan dari 5 dapil yang ada di Maluku Tengah.

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, jika dalam dapil tertentu terjadi peningkatan signifikan pada DAK2 dapil tersebut, maka secara otomatis dilakukan pemekaran dapil dan pergeseran kursi.

Meski deminism, KPU Kabupaten Maluku Tengah masi bungkam soal isu akan terjadi pemekaran Dapil di Kecamatan Leihitu dan Salahahutu yang berada pada posisi Dapil 3.

Informasi yang berkembang saat ini, Dapil 3 yang terdiri dari kecamatan, lehitu, lehitu barat dan salahutu ini, berpeluang dimekarkan menjadi dua dapil. Dikabarkan juga, kecamatan salahutu akan menjadi dapil tersendiri, sementara kemcatan leihitu dan leihitu barat tetap berada dalam satu dapil.

Jika benar hal itu terjadi, maka jatah 12 kursi yang ada pada Dapil tiga pasti bisa terbagi.

Hal ini bisa berimpilkasi terjadinya persaingan sengit yakni perebutan Suara kursi Dewan terhormat dalam perhelatan Pileg 2019 nanti. Pasalnya, saat ini jatah 12 kursi pada dapil tiga di pileg 2014 lalu, 11 kursi diisi anggota Dewan asal Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat sementara satu kursi lainnya diisi perwakilan dari kematan Salahutu.

Ketua KPU Malteng Ridwan Tomagola membenarkan akan ada pemekaran dapil. namun untuk dapil berapa yang akan dimekarkan, pihaknya masih merahasiakan.

“Pemekaran Dapil kita masih merahasiakan. karena untuk membuka rencana pemekaran dapil ke publik perlu lewat uji publik dan diputuskan secara resmi baru disampaikan,” ujar Tomagola dalam forum rapat dengar pendapat Komisi 1 bersama KPU Malteng, Selasa 23 Januari 2018, bertempat Ruang Rapat DPRD Malteng Jl. R.A. Kartini Masohi.

Selain menunggu proses untuk diumumkan, Tomagola juga menandasakn pengumuman pemekaran dapil disaat ini sangat resistensi.

“sesuai jadwal, pada 7 Februari 2018 mendatang kita akan lakukan uji publik terkait dengan kenapa ada pergeseran kursi (pada dapil tertentu) kenapa ada pemekaran dapil, karena memang ada pertambahan jumlah penduduk (DAK2) sangat signifikan pada dapil tertentu,” jelas Tomagola (Jossye)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *