Timika, beritalima.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akhirnya menentukan lokasi kampanye untuk tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di tanggal 23 November 2024, Selasa (1/10/24).
Penentuan lokasi kampanye tersebut, diputuskan dengan cara diundi pada saat rapat koordinasi jadwal kampanye dan pembatasan dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma saat memimpin rapat koordinasi tersebut menyampaikan untuk tempat dan tanggal tidak diatur dalam PKPU, namun KPU memfasilitasi hal tersebut agar kampanye tidak dilaksanakan ditanggal dan tempat yang sama.
Memang dalam rakor tersebut terjadi tarik ulur antara masing-masing LO hingga menjadi perdebatan alot pada rakor pertama dan berlanjut pada hari ini, masing-masing LO memilih untuk menggelar kampanye terakhir di tanggal 23 November dilokasi Eks Pasar Swadaya jalan Yos Sudarso Timika.
KPU memberikan dua pilihan kepada masing-masing LO, yaitu menentukan tempat di tanggal yang sama atau menentukan tanggal ditempat yang sama.
Jika memilih opsi pertama yaitu menentukan tempat di tanggal yang sama, lokasi eks pasar Swadaya tidak diizinkan oleh pihak kepolisian karena pertimbangan lokasi pasar lama dekat dengan aktifitas perekonomian, dan tidak ada lokasi parkir yang tidak ada sehingga bisa menimbulkan kemacetan.
Apabila memilih opsi kedua yaitu menentukan tanggal ditempat yang sama, artinya masing-masing Paslon akan memilih tanggal namun tempatnya bisa menggunakan lokasi eks pasar swadaya.
“Jadi kita sepakat untuk menentukan tempat di tanggal yang sama dengan cara diundi,” kata Hironimus dalam rakor yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Sabtu (28/9/2024).
Dari hasil pengundian tersebut, Paslon Norut 1 Joel dari hasil undian mendapat lokasi di lapangan SP5, Paslon Norut 2 MP3 dari hasil undian mendapat di lokasi lapangan petrosea, dan paslon Norut 3 Aiye mendapat lokasi stadion SP1 dari hasil pengundian.
(Timika/lasatya)