KPU Menyamai Persepsi Dalam Hukum Sengketa Pilkada 2024

  • Whatsapp

Timika,beritalima.com. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menyamai persepsi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini dilakukan dalam sosialisasi hukum sengketa pencalonan Pilkada serentak 2024 yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Mimika di salah satu hotel di Mimika, Kamis (01/8).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh KPU Mimika, perwakilan Partai Politik, Perwakilan organisasi, toko masyarakat, toko pemuda hingga toko agama.

mantan ketua ketua DKPP periode 2017-2022, Prof Dr Muh Alhamid MM MSI yang juga merupakan narasumber pada kegiatan tersebut dalam penyampaian materi melalui daring, mengatakan bahwa Mantan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Eakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Walikota bisa kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di jabatan yang sama pada daerah yang sama, apabila masa jabatan sebelumnya kurang dari 2,5 tahun.

“Didalam PKPU nomor 8 pasal 19 huruf e, dijelaskan satu periode itu dihitung 2,5 tahun, yang dihitung sejak pelantikan, sehingga KPU dan Bawaslu jangan menyampaikan tafsiran bila regulasinya belum dibahas di MK karenakan menimbulkan multi tafsir yang bisa berpotensi sengketa,” ujarnya.

Untuk itu, KPU dan Bawaslu sebaiknya bisa duduk bersama untuk melakukan diskusi, bila ada calon yang berpotensi masalah, sebab kedua lembaga ini harus bisa meluangkan waktu untuk mencermati potensi tersebut sehingga tidak menimbulkan salah tafsir

“Hal itu, sebaiknya dilakukan pada saat tahapan pendaftaran, jangan biarkan bola panas ini mengelinding, Problem utama adalah mencermati sengketa, sehingga KPU dan Bawaslu harus membedah ini, sehingga KPU dan bawaslu tidak memberikan pemahaman yang salah, yg berpotensi sengketa,” tegasnya.

Sementara itu, Koordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma menjelaskan bahwa pilkada 2023 mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mana ia menyebutkan jika mantan Bupati atau Wakil Bupati, tidak bisa mencalonkan diri di Pilkada sebagai Wakil Bupati sebagai mana tertuang dalam pasal 14 ayat 2 huruf (m) menyebutkan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Salah satu persyaratannya adalah belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Kalau ini kemudian diperjelas pada pasal 19 dengan ketentuan: (a) jabatan yang sama yaitu jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota.

(b) masa jabatan yaitu, (1) selama 5 (lima) tahun penuh, dan/atau (2) paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun.

(c) masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama, dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

(d) 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi, (1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, (2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau (3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda, dan (e) penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Lanjutnya, pada pasal 14 ayat 2 huruf (n) ini tidak bisa dicocok-cocokkan dengan pasal 19, karena ini dua hal yang berbeda. Dimana pasal 14 ayat 2 huruf (n) ini klausul yang berbicara tentang pernah menjadi kepala daerah sedangkan pasal 19 itu klausul yang berbicara tentang periodisasi.

“KPU akan melakukan konsultasi poin-poin yang berpotensi sebagai sengketa, dan KPU pun sudah melakukan konsultasi pada KPU RI, namun apa yang disampaikan Profesor adalah dua hal yang berbeda disini saya menjelaskan soal huruf m, artinya pada Calon Bupati tidak bisa menjabat kembali menjadi Wakil Bupati, itu jelas ada PKPU huruf m, karena jika salah tafsiran itu akan fatal,” kata Hiro.

(Timika/lasatya)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait