Timika, beritalima.com. Terkait dengan Pemeriksaan Kesehatan kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Papua Tengah akan mengajukan surat permohonan rekomendasi rumah sakit kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabuapten Mimika, Selasa (13/8).
“Dalam permohonan tersebut, Nanti Dinkes akan rekomendasikan tiga Rumah sakit. Dari tiga rumah sakit yang direkomendasikan itu akan di plenokan untuk menetapkan rumah sakit mana yang akan ditunjuk,”Jelas KPU Mimika melalui Koordiv Hukum, Hironimus Ladoangin Kiaruma pada wartawan saat ditemui disalah satu Hotel, Jalan Budi Utomo Timika.
Tiga rumah sakit yang direkomendasikan itu kata Hironimus seperti rumah sakit TNI, rumah sakit yang dikelolah Oleh Pemerintah Daerah, dan bisa juga rumah sakit swasta.
Setelah rekomendasi keluar, Kata Dia, KPU akan melakukan verifikasi dan diplenokan.
“Dari tiga rumah sakit yang direkomendasikan itu, KPU akan tunjuk satu saja, Kami juga tidak sekonyo-konyo tunjuk rumah sakit,” ujarnya.
Selain itu, Direktur rumah sakti yang ditunjuk nanti, membentuk tim pemerikasa kesehatan.
“Ketika kami sudah tunjuk,
terkait dengan pemeriksa kesehatan sampai dengan kesimpulan itu wewenangnya di rumah sakit. wewenang rumah sakit iya, bukan lagi wewenang KPU,” jelasnya .
Kendati demikian, Kata Dia, Untuk Pemerikasanan kesehatan, akan dimulai pada tanggal 27 Agustus – 2 September 2024.
(Timika/lasatya)