Timika, beritalima.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, kembali melakukan sosialisasi bersama Bappeda Mimika terkait penyusunan visi misi dan program bakal calon Kepala Daerah di Kabupaten Mimika Papua Tengah.
Kegiatan berlansung di salah satu Hotel di Timika, Rabu 24 Juli 2024 dengan menghadirkan Yohana Paliling Kepala Bappeda Mimika sebagai narasumber dan di hadiri oleh, Kepala Kesbangpol Mimika yan slamet purba, ketua Bawaslu Mimika Frans Wetipo dan perwakilan kader partai politik.
Sosialisasi ini bertujuan, menyusun visi misi dan program bakal calon bupati dan wakil bupati sesui rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika mengungkapkan pentingnya kegiatan ini dikarenakan visi misi bakal calon kepala daerah harus disampaikan sesuai dengan acuan RPJPD.
“Kegiatan hari ini berkaitan dengan dokumen visi misi dan program calon. Karena visi misi itu harus disampaikan dokumen pada saat pencalonan tapi kalau tidak sesuai maka harus di rubah,” Tegasnya.
Menurutnya, visi misi merupakan hal yang cukup prinsip karena itu pihaknya mengundang Bapeda untuk membahas rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang nantinya menjadi acuan bagi penyusunan visi misi calon.
Dikatan, sejauh ini KPU belum mengetahui visi misi. Karena itu diharapkan, melalui perwakilan partai politik mengikuti sosialisasi dan berhak untuk mengusung agar menjadikan ini sebagai acuan dalam menyusun visi misi.
“Yang menentukan visi misi itu bukan KPU, Harusnya dari Bapeda itu suda sesuai atau belum karena nanti pada pendaftaran kami akan bersurat kepada Bapeda supaya kami di temani pada saat pendaftaran dan mereka yang periksa,” terangnya.
Adapun pada proses pendaftaran, ada kandidat yang memiliki visi misi tidak sesuai dengan RPJPD bisa dirubah dalam masa penelitian administrasi.
Karena di dalam penelitian administrasi itu, ada tahapan perbaikan berkas persyaratan administrasi.
Ditanya terkait kemungkinan adanya visi misi yang tidak sesuai dengan RPJPD, Hiro menegaskan bahwa wajib dirubah agar selaras dengan RPJPD.
“Visi misi nanti berdasarkan penilaian Bapeda setelah di teliti dan tidak selaras dengan RPJPD maka harus di rubah karena perintah undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” kata Hiro.
Sebelumnya pada Senin 22 Juli 2024 kemarin, KPU juga melakukan sosialisasi dan rapat kordinasi dengan sejumlah narasumber dari berbagai instansi dan partai politik (parpol) terkait syarat pencalonan kepala daerah.
(Timika/lasatya)