Timika, beritalima.com. Setelah penetapan Data Pemilih Sementara (DPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar coffee morning bersama awak media, yang dilaksanakan di salah satu Cafe di Timika, Rabu (16/8).
Kadiv Data KPU Kabupaten Mimika, Budiono menjelaskan,dari tanggal 18-27 Agustus merupakan tahapan untuk tanggapan masyarakat, dengan demikian KPU Mimika ingin mendapatkan masukan saran, untuk memastikan Daftar Pemilih telah sesuai.
“Dalam pertemuan ini, kita saling berdiskusi, bagaimana KPU Mimika melakukan pendistribusian data hingga ke RT, dan DPT online belum valid menunggu hingga sudah ditetapkan di Provinsi, barulah DPT online valid,” ujar Budi.
Ia menjelaskan,KPU RI telah membuat Chatbot Pilkada 2024 dengan nomor 0811-2024-214, hal ini dilakukan dalam rangka mendukung masyarakat untuk memperoleh informasi kepemiluan, seperti hari pemungutan suara, informasi peserta Pilkada 2024, syarat menjadi pemilih, coklit, jenis Daftar Pemilih,dan cara pindah memilih.
“Kami berharap media dapat menyebarkan nomor ini,sehingga masyarakat dapat terbantu dengan adanya Chatbot Pilkada 2024 ini, sebab banyak informasi yang bisa didapatkan masyarakat,” jelasnya.
Lanjutnya, data analisis data ganda tingkat nasional dan data invalid yang ditemukan sebanyak 35.111 pemilih telah dilakukan TMS atau dianggap Tidak Memenuhi Syarat. Maka KPU menetapkan DPS sebanyak 222.901.
“Memang masih banyak keluhan dari masyarakat yang mengatakan bahwa tidak terdata,sehingga nanti kami KPU akan kembali memanggil RT, untuk membicarakan data pemilih di wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap,media bisa aktif membagikan info terkait adanya tanggapan masyarakat terkait data pemilih, sehingga masyarakat yang tidak terdata dapat melaporkan diri ke KPU Mimika.
“Saya berharap dengan pertemuan ini,media dapat memberikan informasi kepada masyarakat untuk mengecek di DPT Online,sehingga yang belum terdata dapat melaporkan diri ke kantor KPU di Jalan Hasanuddin,” pungkasnya.
(Timika/lasatya)