KPU Mimika Gelar Rapat Kordinasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah

  • Whatsapp

Timika, beritalima.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, gelar rapat kordinasi dan sosialisasi syarat pencalonan Bupati dan wakil Bupati pada pemelihan Tahun 2024. di salah satu Hotel di Timika, Senin, (22/07).

Sosialisasi ini menghadirkan berbagai narasumber yang mewakili instansi di Mimika, diantaranya Kejaksaan Negeri, Kesbangpol, Pengadilan, BNN, Kepolisian, Dinas Kesehatan dan Bawaslu serta partai politik.

Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika kepada Awak media mengungkapkan, kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi tingkat provinsi yang diadakan sebelumnya pada tanggal 15-16 Juli 2024.

Menurutnya, kegiatan ini penting di adakan agar peserta partai politik (parpol)
yang punya hak untuk mencalonkan atau mengusung calon kepala daerah memiliki pemahaman yang sama dengan penyelenggara.

“Supaya hal-hal terkait syarat calon, syarat pencalonan itu harus sepemahaman antara penyelenggara KPU dan Bawaslu dengan pengusung partai politik agar bisa menghindari hal-hal yang mendasar,” Tegas Hiro.

Dikatakan, rapat kordinasi dan sosialisasi ini pihaknya mengundang narusmber yang memang disebutkan dalam peraturan PKPU.

“Kami memang sengaja mengundang orang yang memang mempunyai kompetensi dalam mengeluarkan surat sekaligus diberitahukan agar ada verifikasi faktual dari KPU mereka suda tahu,” Ungkapnya.

Hiro juga menegaskan,tiga hal penting kepada semua kader partai politik agar mengetahui Mekanisme dan tata cara pencalonan, syarat pencalonan dan syarat calon.

Dikatakan syarat pencalonan dan syarat calon adalah dua hal yang berbeda, Kalau syarat pencalonan lebih kepada partai politik pengusung sementara syarat calon lebih kepada pribadi calon yang ingin mendaftar.

“Kalau syarat pencalonan lebih kepada partai politik pengusung, misalnya dia harus memenuhi syarat dan boleh berhak mengusung, kalau syarat calon itu berbicara tentang pribadi calon sebagai mana diatur dalam pasal 14 ayat 2,”Kata Hiro.

Karena itu, pihaknya mengundang instansi yang punya kompetensi dalam mengeluarkan dokumen pendukung dalam syarat pencalonan.

Sementara itu Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Mimika menambahkan, kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari dan akan dilanjutkan besok dengan menghadirkan narasumber dari Bappeda Mimika untuk membantu bakal calon dalam visi Misi

“Visi Misi calon ini agar bisa lebih terarah sesuai dengan rancangan pembangunan di daerah ini,” Jelasnya.

(Timika/lasatya)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait