Timika, beritalima.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), bahas tanggapan masyarakat dan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kelurahan dan Distrik yang dilaksanakan disalah satu Hotel di Mimika, Selasa (3/9/2024).
Ketua Divisi Data KPU Mimika, Budiono Muhcie mengatakan, tanggapan masyarakat telah dilakukan dari tanggal 18-27 Agustus 2024, sehingga hasil dari pengumpulan tanggapan masyarakat setiap Distrik dilakukan konsolidasi.
“Tanggapan yang masuk untuk Distrik Wania yang paling menonjol itu ada pada Kelurahan Kamoro Jaya, dimana tanggapan masyarakat dikeluarkan oleh Ketua RT dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) pemilih yang tidak terdaftar pada DPS,” ujarnya.
Selanjutnya, data yang menonjol lainnya ada pada Distrik Mimika Baru terkhusus pada Kelurahan Sempan yang memiliki sekitar 30 pemilih yang setelah dilakukan pengecekkan DPT online, 30 pemilih tersebut telah terdaftar di Kelurahan bahkan Kabupaten lain.
“Jadi setelah masukkan tanggapan ini, kami akan melakukan pencermatan, apabila pemilih tersebut dapat menunjukkan KTP asli dari Mimika, maka bisa menjadi pemilih Timika, apabila hanya menunjukkan KK Mimika maka kita lihat lagi tahun terbit KK tersebut,” tutupnya.
(Timika/lasatya)