Timika, beritalima.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika mulai melakukan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024, Selasa (5/11/24).
Pelaksanaan pelipatan dilakukan di gudang KPU Mimika, Jalan Hasanuddin – Irigasi yang melibatkan 50 orang tenaga pelipat.
Plt. Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Mimika, Hendrik JR. Samkay mengatakan, hari ini kita mulai melakukan pelipatan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika. Dimana untuk pelipatan ini kita melibatkan 50 orang.
“Sementara untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur masih belum dilakukan, karena belum datang. Kemungkinan besok baru datang untuk surat suara Gubernur,” kata Hendrik.
Hendrik mengatakan, 50 orang tenaga pelipat ini mereka dibayar berdasarkan UMP dan lamanya pelipatan. Dimana setelah dilakukan rapat oleh komisioner, maka per lembar surat suara dianggarkan Rp1000.
Dengan demikian, anggaran untuk pelipatan surat suara Bupati dan Wakil Bupati Mimika kurang lebih Rp230.000.000.
Namun, biaya pelipatan surat suara untuk gubernur yang menetapkan adalah KPU Provinsi Papua Tengah.
“Pelipatan surat suara akan diselesaikan secepatnya, karena kalau sudah selesai maka dilanjutkan dengan pelipatan surat suara Gubernur,” terangnya.
Sementara untuk logistik yang lainnya, seperti segel tempel, tinta, segel plastik, bilik suara, kotak suara, sampul surat suara, alat bantu tuna netra, formil model C salinan (A4), dan formulir model C hasil (Plano) sudah ada.
“Tinggal daftar pasangan calon belum, dan kami masih menunggu. Dimana semuanya ada di gudang KPU Mimika. Tapi selanjutnya akan dipindahkan ke GOR Futsal, karena untuk penyusunan kotak gudang KPU tidak mampu,” terangnya.
(Timika/lasatya)