KPU Mimika, Syarat Baru Pencalonan Bacabup 2024

  • Whatsapp

Timika, beritalima.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika beberkan syarat baru pencalonan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Wakilnya tahun 2024, Senin (26/8).

Syarat baru ini dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana syarat baru tersebut yaitu mengacu pada penetapan DPT Mimika, maka setiap Bacabup yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik adalah minimal sebesar 10 persen dari hasil Pemilu 2024 yaitu 23.655 suara.

Ketua KPU Mimika, Dete Abugau mengatakan, syarat Bacabup telah dipleno, sesuai putusan MK dan rujukan dari KPU RI, dimana syarat terbaru yaitu, Pasalon harus melengkapi 10 persen suara sah dari Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu, maka jumlahnya 23.655 suara.

“Karena DPT Pemilu lalu sejumlah 236.995, maka sesuai putusan MK 10 persen dari DPT yaitu 23.655 suara yang harus dipenuhi pasangan calon melalui Partai pengusung,” ujarnya saat melakukan jumpa pers di Kantor KPU Mimika.

Dirinya berharap, Partai pengusung dapat proaktif datang ke kantor KPU menanyakan syarat dan ketentuan terbaru. Dimana KPU Mimika telah membentuk tim help desk untuk membantu Partai Politik (Parpol) dalam memberikan informasi terbaru.

Selanjutnya, Koordiv Teknis KPU Mimika, Fransiskus Ama Bebe Bahy menegaskan, help desk ini telah diaktifkan setiap saat mulai hari ini, dengan maksud meminimalisir potensi-potensi yang dapat memperlambat proses pencalonan.

“Kita ingatkan, ditanggal 27-29 Agustus itu jangan sampai kita saling tunggu untuk mendaftar, karena sering sekali terjadi diakhir pendaftaran barulah menumpuk untuk mendaftar. Hal ini bisa saja menyebabkan permasalahan, karena tidak ada lagi waktu saat ingin memperbaiki kesalahan,” tegas Frans.

Sementara itu, Koordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan, KPU se-Indonesia telah menerima surat edaran nomor 1692 dimana dalam surat tersebut KPU RI mengakomodir permohonan MK hanya terkait syarat pencalonan tidak dengan jadwal, maka jadwal pendaftaran pencalonan tetap sesuai aturan dan tidak ada penambahan waktu pendaftaran.

“Jadi peraturannya tidak menggunakan lagi 20 persen kursi pada Pemilu 2024 namun menggunakan 10 persen surat suara sah dari DPT Pemilu lalu, maka saya minta Parpol bisa menghitung selagi masih dalam masa persiapan pendaftaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masa persiapan pendaftaran itu dapat digunakan para Bacabup ini dengan membuat permohonan akses silon sehingga syarat-syaratnya dimasukkan dalam aplikasi silonkada, sehingga saat pendaftaran Bacabup datang membawa hard copy. Sehingga KPU akan memeriksa sesuai dengan silonkada.

“Kalau sudah lengkap maka kami akan berikan surat tanda terima, kalau belum lengkap akan kami kembalikan berkasnya, dan surat tanda terima tersebut untuk kelengkapan berkas Bacabup untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila semua Bacabup mendaftar diakhir tanggal pendaftaran, maka KPU akan mengatur jam-jam pendaftaran, sehingga Bacabup tidak datang bersamaan.

“Karena sudah ada 2 Bacabup yang datang konsultasi ke kami bahwa akan mendaftar di tanggal 29 Agustus, maka sekali lagi kita harapkan untuk jam pendaftaran akan diatur oleh kami,” tutupnya.

(Timika/lasatya)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait