Timika, beritalima.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah resmi menetapkan tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Mimika, Minggu (22/9).
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno tertutup yang digelar di lantai dua kantor KPU Kabupaten Mimika, di Jalan Hassanudin, Irigasi, Minggu, (22/9/2024).
Penetapan ini juga dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Adapun ketiga Paslon yang ditetapkan yakni Alexsander Omaleng – Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattipi (MP3) dan Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL).
“Kami sudah tetapkan sebagai calon ketiga Paslon ini berdasarkan penelitian syarat administrasi dan KPU menganggap itu sudah benar dan memenuhi syarat,” ungkap Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma dalam konferensi pers.
Hiro melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai Paslon dan apabila masih ada pihak yang merasa keberatan maka ada mekanisme yang mengatur apabila yang bersangkutan hendak mengadu.
Aduan dapat dilayangkan kepada bagian sengketa, karena kontestan Pilkada sudah dianggap sebagai calon.
“Kami sudah bikin SK sehingga mekanisme selanjutnya adalah dia bisa masuk ke ruang sengketa karena sudah dianggap sebagai calon sehingga ada objek sengketanya. Objek sengketanya adalah SK Penetapan,” terangnya.
Sementara itu, pasangan calon tersebut belum memiliki nomor urut. Pencabutan nomor urut akan dilaksanakan pada Senin 23 September 2024, pukul 15.00 WIT.
Nantinya, setelah tahap pencabutan nomot urut Paslon, akan dilanjutkan dengan tahapan kampanye yang dijadwalkan dimulai tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024 sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024 tentang jadwal pelaksanaan tahapan kampanye.
(Timika/lasatya)