KPU Mimika Tetapkan DPT 224.514 Pemilih

  • Whatsapp

Timika, beritalima.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Mimika pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mimika tahun 2024 sebanyak 224.514, Jumat (20/9).

Penetapan DPT dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat Kabupaten Mimika pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024.

Rapat Pleno dihadiri oleh Forkopimda, PPD se Kabupaten Mimika, serta tim dari ketiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Timika.

Ketua KPU Mimika, Dete Abugau mengatakan, dalam penetapan DPT ini sebelumnya KPU Mimika mendapatkan berbagai macam tantangan namun dalam perjalanan tahapan berhasil dilewati hingga akhirnya masuk pada penetapan DPT.

“Semua berkat kerja keras semua pihak, mulai dari PPS, PPD, Pemerintah Daerah, Bawaslu dan pihak keamanan serta masyarakat sehingga hari ini kita tetapkan DPTnya,” ujar Dete.

Ketua Divisi Data KPU Mimika, Budiono Muhcie mengatakan, sebelumnya KPU Mimika melakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yakni sebanyak 222.901. Kemudian dilakukan tanggapan masyarakat dan dikeluarkan DPS HP dengan total 223.489.

“Dari data DPSHP tersebut, kemudian kami lakukan penyelesaian data ganda DNA invalid secara nasional di Batam. Dimana pada kegiatan tersebut terdapat kegandaan data, NIK invalid, NKK invalid, dan tanggal lahir invalid sampai akhirnya kami tetapkan DPT,” ucapnya.

Rinciannya sebagai berikut, DPT sebanyak 224.514, dengan jumlah laki-laki sebanyak 118.226 dan perempuan sebanyak 106. 288. Sementara, untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 497 yang tersebar pada 152 kelurahan dan kampung.

(Timika/lasatya)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait