MOJOKERTO,Beritalima.com-Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU No.5 Tahun 2020 tentang Program Jadwal penyelengaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 serta PKPU no.8 Tahun 2017 tentang sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto
Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto mengelar pertemuan dengan awak media terkait perkembangan hasil pendaftaran pada pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto tahun 2020 di Gedung Pemilu 19 jln.R.A.AK Adinegoro,Sooko, Mojokerto.Sabtu (5/9/2020)
Dihadapan 40 media cetak yang di undang,Ketua KPU Mojokerto Muslim Buchori Yang di dampingi Komisioner KPU Bidang Ahmad Arif Komisioner KPU bidang Tenis dan Jainul Arifin komisioner KPU sosialisasi diklih parmas dan SDM, menyampaikan perkembangan hasil pendaftaran yang telah di lalui kemarin, Dalam pendaftaran kemarin ada salah satu dari pasangan IKBAR yang tidak melampirkan hasil tes Swab bebas Covid-19 sehingga KPU Meminta pendapat ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto untuk memutuskan permasalahan dari salah satu bakal calon wakil bupati kemaren.
“sedangkan sesuai dengan PKPU No.6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada di masa pandemi covid-19 yang mana di setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati wajib melampirkan hasil Swab” ujar Arif Rahmad
Dan hari ini kita sudah mendapat surat dari Bawaslu kabupaten Mojokerto terkait keputusan kekurangan kelengkapan dokumen dari bakal calon wakil bupati dari pasangan IKBAR yaitu Muhammad Al Barra yang tidak melampirkan hasil tes Swab dan dalam keputusan tersebut KPU tidak menerima dokumen susulan dari Pasangan Calon (Paslon) yang ada adalah dokumen perbaikan yang harus di serahkan sampai batas akhir waktu pendaftaran Tanggal 6 september 2020 Pukul.00
“Jadi KPU tidak ada penerimaan dokumen susulan dari pasangan calon, yang ada hanya perbaikan dokemun yang harus di serahkan sebelum pemdaftaran di tutup,” ujar Arif Komisioner KPU bidang
Dan saat ini hasil keputusan dari Bawaslu langsung ditindak lanjuti oleh KPU Mojokerto dengan langsung mengirimkan surat pemberitahuan ke Tim sukses dari Pasangan calon IKBAR dengan nomor 444.(Kar)