KUPANG, beritalima.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma (Melki-Jhoni) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2024-2029.
Penetapan Melki-Jhoni sebagai gubernur dan wakil gubernur NTT terpilih periode 2024-2029 ini berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna, dalam sambutannya menjelaskan, tahapan pelaksanaan pilkada berawal pada 26 Januari 2924 lalu.
“Hari ini kita lakukan pleno untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur NTT setelah tiga hari yang lalu, kami menerima surat dari KPU RI. Yang pada intinya adalah bagi provinsi yang tidak ada perkara di MK paling lambat tiga hari segera menetapkan pasangan calon terpilih. Sehingga kalau terkesan undangan kami mendadak”, ujarnya.
Ia mengatakan, hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT tahun 2024, pasangan calon nomor urut 2 Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma memperoleh suara sebanyak 1.004.055 suara atau 37,33 persen dari total suara sah.
“Setelah menetapkan Paslon terpilih yang dilaksanakan pada hari ini, maka tentunya kami akan menyampaikan keputusan ini kepada para pihak untuk diproses lebih lanjut dalam rangka pelantikan nanti”, kata Jemris.
Menurutnya, pelantikan gubernur yang terpilih sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025.
“Kalau rujukan PKPU No.2 Tahun 2024, mestinya pelantikan tanggal 7 Februari 2025, tetapi kita ikuti di media bahwa kemungkinan pelantikan diundur, tetapi itu sudah di luar kewenangan KPU. Itu sudah urusan pemerintah. Dan, tentunya kita menunggu saja, kapan pemerintah menentukan untuk pelantikan maka kita wajib untuk menaatinya”, kata Jemris menambahkan. (L. Ng. Mbuhang)