JAKARTA, beritalima.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) nyatakan ada 25 Partai Politik (Parpol) suudah diterima pendaftarannya. Parpol tersebut terdiri dari 21 Partai Politik Nasional dan 4 Partai Politik Lokal di Aceh.
Dari informasi Wabsite Portal Publikasi Pemilihan Umum 2019 KPU https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019 Disebutkan dari 21 Porpol yang sudah diterima pendaftarannya adalah 12 Partai lama dan 9 Partai Baru seperti foto terlampir.
Sementara partai baru adalah (1) Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO), (2) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), (3) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), (4) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), (5) Partai Berkarya (Berkarya), (6) Partai Bhinneka Indonesia (PBI), (7) Partai Indonesia Kerja (PIKA), (8) Partai Reformasi (PR) dan (9). Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
Untuk Partai Politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) antara lain (1) Partai Sira (PARTAI SIRA), (2) Partai Aceh (PA), (3) Partai Daerah Aceh (PD ACEH) dan (4) Partai Nanggroe Aceh (PNA)
Partai-partai tersebut sesuai dengan tahapan Pemilu akan mengikuti Proses Verifikasi Administra hingga Desember 2017 dan Dilanjutkan Verifikasi Faktual hingga Pebruari 2018.