KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Berikut Tahapannya!

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Kabupaten Pamekasan Tahun 2024.Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 833 Tahun 2024
mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan
Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun
2024 menyatakan syarat minimal suara sah 46.420 (Empat Puluh Enam Ribu
Empat Ratus Dua Puluh).

Bacaan Lainnya

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
sebagai berikut:

a. hari/tanggal
: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024.
: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
waktu.
b. hari/tanggal
: Kamis, 29 Agustus 2024
waktu
c. tempat
: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
: Kantor KPU Kabupaten Pamekasan
Jalan Brawijaya No. 34 – Pamekasan.

3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak
memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait