JAKARTA, beritalima.com – KPU RI tak memiliki kapasitas mengatur batas wajar uang makan dan transportasi kampanye. Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Arief Budiman, menjawab permintaan Bawaslu RI mengenai penggantian uang makan dan transportasi kampanye.
“Sebetulnya sudah kita jelaskan dalam surat karena KPU kan tidak bisa, tidak dalam kapasitasnya untuk menentukan transpor sekian kemudian makan sekian, karena setiap daerah itu punya harganya masing-masing,” ujarnya, Selasa (29/1/2019) saat memenuhi undangan Diplomatic Forum ke – 28, yang diselenggarakan Stasiun Siaran Luar Negeri RRI, Voice of Indonesia, bertemakan Creating Successful Simultaneous General Election.
Arief pun menjelaskan, untuk menentukan besaran harga transpor di masing-masing daerah ada mekanismenya. Misalnya harus disurvei terlebih dahulu dan KPU tidak mungkin melakukan. Menurutnya, di masing-masing daerah punya acuan yang berbeda. Misalnya tingkat nasional mengacu pada daftar menteri keuangan. Kemudian untuk provinsi mengacu pada keputusan gubernur, sedangkan kabupaten kota mengacu pada keputusan bupati/walikota.
“Nah angka-angka itu yang kemudian kita gunakan, kita adopsi, karena KPU tidak mampu mengatur sendiri. Memang kita tidak membuatnya dalam peraturan KPU ya tapi dalam surat yang kita jawab tegas ukurannya itu,” pungkasnya.
Sebelumnya disampaikan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, yang mengacu pada pasal 584 UU Pemilu, bahwa pemberian pengganti uang makan dan transportasi kampanye diperbolehkan selama itu dalam batas kewajaran. “Namun hal itu tidak dibenarkan oleh Arief Budiman mengingat itu bukan kapasitas KPU RI,” imbuhnya. ddm