LUMAJANG,beritalima.com- Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan di Lumajang tahun ini, KPU Kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pemilih pemula di sekolah-sekolah. Tujuan kegiatan sosialisi tersebut adalah menambah wawasan dan pengetahuan kepada para pemilih pemula, serta mengurangi angka pemilih pemula yang golput.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Kabupaten Lumajang, Muhamad Ridho Mujib mengatakan, Pemilu 2019 ini adalah pemilu yang berkedaulatan rakyat. Pasalnya, dalam penyelenggaraan pemilu adalah merupakan proses terkait demokrasi yang harus dijalani dalam rangka memilih anggota DPR, DPD, DPRD dan presiden dan wakil presiden. “Pemilih punya hak untuk menentukan masa depan negara ini melalui suara yang mereka berikan pada bilik suara”, kata Ridho.
Ridho menyampaikan, bahwa penerjemahan terkait amanah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terkait Pemilu ini dituangkan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. ”Penyelenggaraan pemilu 2019 dasarnya UU 7 tahun 2017, dengan ketentuan bahwa pemilu ini memilih DPR, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden”, ujar Ridho.
Masih kata Ridho, agar pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, pelaksanaan pemilu harus berprinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. “Prinsip itulah yang harus dipegang dalam pelaksanaan pemilu”,ungkapnya.
Selain itu ada 4 unsur yang harus terpenuhi dalam penyelenggaraan pemilu ini, yakni peserta pemilu, penyelenggara pemilu, pemilih dan regulasi. “Empat komponen itu harus terpenuhi maka pemilu bisa terselenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Kepada 75 orang peserta sekolah legislatif STIE Widya Gama Lumajang yg terdiri dari siswa-siswi SMA sederajat dan mahasiswa se-Kabupaten Lumajang ini, Ridho berpesan agar bisa berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilu nantinya dengan menjadi pemilih cerdas atau menjadi penyelenggara di tingkat KPPS. (jwo)