KPU Sumsel Gelar Rakor Pilkada PAW Sumatera Selatan

  • Whatsapp

Palembang, BeritaLima – Kamis 30/3/17 Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan Jl. Pangeran Ratu blok B 8, 15 Ulu, Su I, Jakabaring Kota Palembang, Prov. Sumsel telah berlangsung kegiatan Rapat Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan terkait Pilkada Serentak Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi Se-Sumatera Selatan yang dihadiri sekitar 50 Orang.
Yang hadir. Bpk. Dr. Hasyim Asy’ari, S.H, M.Si. Anggota KPU RI Pusat. Ketua KPUD Sumsel, Bpk. H. Aspahani SE, Ak, MM, CA.

Kepala Biro Teknis dan Humas KPU RI Bpk. Sigit Joyowardono.
Perwakilan dari utusan Partai Politik di Sumsel Golkar, Demokrat, PDIP, PPP, Nasdem, PKB, Gerindra, Hanura, PAN dan PKS.

Ketua KPUD Sumsel H. Aspahani SE, Ak,MM,CA dalam.sambutannya menyampakan, kami ucapkan terimakasih atas kehadiran bapak dan ibu sekalian dirapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pilkada serentak yang berimpikasi PAW Anggota DPRD di Prov. Sumsel. Untuk mekanisme proses PAW KPUD Sumsel memiliki dokumen resmi tentang PAW yang diajukan DPRD di sumsel sejak tahun 2015 sampai 2017 ada 5 orang PAW anggota DPRD disumsel dikarenakan ketentuan tidak memenuhi syarat dan permasalahan hukum untuk mekanismenya sudah sesuai dengan aturan dari partai diajukan ke DPRD lalu ke KPUD Sumsel.
KPUD Sumsel kedepan akan menjadi penyelenggara Pilkada serentak tahun 2018 di Sumsel yaitu Pemilihan Gubernur Sumsel dan 9 pemilihan kepala daerah kabupaten dan kota .

Kata sambutan dari Dr. Hasyim Asy’ari, SH,M.Si. Anggota KPU RI Pusat yang intinya Untuk gambaran singkat prinsip-prinsip pergantian antar waktu anggota DPR,DPD,DPRD di Kabupaten dan kota di Indonesia yang namanya Anggota DPR/DPD sah itu kalau belum dilantik walaupun sudah ada SK nya belum bisa dikatakan sebagai anggota DPR/DPD yang sah. Yang dikatakan pengantian anggota DPR/DPD antar waktu massa jabatan 5 tahun untuk kerangka hukum pergantian anggota itu adalah bukan pedoman dari Undang-Undang KPU tetapi dari Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 pasal 383 tentang berhenti dan diberhentikan contohnya meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat dan bermasalah dengan hukum.

Apabila anggota yg berpeluang untuk menggantikan anggota DPR/DPD yg diganti harus sesuai dengan urutan suara terbanyak di dapilnya sebab itu tidak boleh mengantikan Anggota tidak sesuai dengan nomor urutannya.

Untuk Mekanisme PAW adalah hubungan dengan hukum pergantian anggota yang diganti harus pengajuannya terlebih dahulu dari Partai Politik mengajukan ketua DPR lalu baru disampaikan ke KPU, tetapi kalau dari KPU langsung tidak ada urusan atau wewenang untuk mengantikan anggota DPR/DPD yg mau digantikan, begitu juga tidak diperbolehkan mengantikan Anggota dari Partai Politik langsung ke KPU harus melalui DPR/DPD terlebih dahulu, katanya.

(Nn)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *