SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menetapkan 120 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Senin (12/8/2019) malam.
Anggota KPU Provinsi Jatim, Insan Qoriawan, mengatakan, penetapan ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dari sejumlah pemohon yang menyoalkan hasil temuan rekapitulasi suara anggota legislatif tingkat I.
“Jatim termasuk provinsi yang digugat di Mahkamah Konstitusi. Ada tiga pemohon yang menggugat hasil temuan rekepitulasi suara tingkat DPRD Provinsi Jatim,” ungkapnya usai rapat pleno penetepan yang dimiliki kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jatim di Surabaya, Senin (12/8/2019) malam.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jatim meyampaikan bahwa sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan, sehingga tidak mengubah menyetujui kursi.
Dalam penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jatim 2019-2024 itu, kursi terbanyak diraih PDIP dengan 27 kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 25 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 15 kursi, Partai Demokrat 14 kursi, dan Partai Golkar 13 kursi.
Kemudian, Partai NasDem 9 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 kursi, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) serta Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing 1 kursi.
“Selanjutnya, penetapan ini akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur agar mereka segera dilantik,” ucap Insan.
Disebutkan, syarat calon terpilih anggota DPRD Jawa Timur ini supaya dilantik harus menyerahkan laporan harta kekayaan negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau sudah ada jadwal pelantikan dan persyaratan LHKPN itu belum dikumpulkan, pelantikannya akan ditunda,” tandasnya. (Ganefo)