KPUD Mimika Dinilai Langgar Aturan KPU Tentang Pemungutan & Penghitungan Suara

  • Whatsapp

TIMIKA, beritalima.com | Calon legislatif (Caleg) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Mimika, Viktor Kristian Kabei, menilai KPUD Mimika telah langgar aturan Pemungutan dan Penghitungan suara pada Pemilu 17 April 2019.

Kabey menjelaskan bahwa, sesuai mekanisme yang diatur oleh Peraturan KPU sebagaimana surat edaran KPU RI No 781/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan. Kabey menambahkan, hal itu terbukti, KPUD Mimika tidak melakukannya sesuai tata cara dan prosedur penghitungan sesuai PKPU 3, 4, dan 9.

Tahapan pemungutan dan penghitungan suara di setiap tahapan sebagaimana penjelasan ayat itu seperti melakukan penghitungan dan Scan Ci Kwk diupload ke Situng.
“Ini sangat penting agar KPU RI yang nantinya mengeluarkan SK bisa mendapat perbandingan atau membandingkan data,” kata Kabey.

KPUD Mimika juga, lanjut Kabey, terbukti telah melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu yang tertuang pada UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 508. Undang- undang ini juga memberikan sanksi tegas, khusus bagi setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391. Sanksinya menurut UU itu adalah pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Jika pekerjaan-pekerjaan KPUD seperti yang saya sebutkan diatas, terbukti tidak dilakukan KPUD dan perangkatnya termasuk Panwas Distrik atau kecamata. Bawaslu juga hanya menunggu laporan keberatan saksi, sehingga tidak mengawasi dinamika pekerjaan KPUD dan perangkat kerjanya yang menyebabkan terjadinya peluang kerjasama sepihak antar peserta pemilu dan penyelanggara yang bermuara kepada kepentingan sepihak. “Ini suatu kesalahan besar dalam hal penegakan demokrasi, dan hukum pada proses pemilu serentak kemarin,” ungkap Kabey.

Pimpinan KPUD Mimika, saran Kabey, jangan juga hanya mengatakan, sukses Pemilu Kabupaten Mimika. Namun tidak menterjemahkan apa sebenarnya yang dimaksud dalam Peraturan KPU diatas yang saya sebutkan artinya diatas.

Sesuai PKPU No 3 Tahun 2019 dan surat imbauan Bawaslu nomor 162/Bawaslu-Slm/K/K/PM/04/2019 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang seharusnya KPPS mengumumkan salinan formulir C-KPU, Model C-1 PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1 DPRD Provinsi dan model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) hari dan berjenjang ke Tingkat PPD dan KPUD.

Maksud daripada Undang undang dan aturannya adalah agar hasil Pemilu lebih transparan dan Demokratis.
“Sekarang, saya tantang KPUD Mimika apakah sudah melakukannya atau belum. Jangan bicara Pemilu kita di Kabupaten Mimika sudah sangat demokratis. KPUD Mimika sendiri tidak konsisten menjalankan pekerjaannya dengan baik, kalau KPUD tidak melaksanakan tahapan pekerjaanya sesuai dengan aturan, kembalikan uang takyat yang sudah dianggarakan untuk kegiatan atau pekerjaan yang tidak dilakukan atau dijalankan itu,” tekan Victor Kabei.

Menanggapi pendapat Kabei, Ketua KPUD Mimika, Indra Ebang Ola yang dikonfirmasi beritalima.com melalui selulernya belum dapat terkoneksi hingga berita ini direlease. (Sam Wanda)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *