SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memberikan teguran kepada tim pengusul Bank Negara Indonesia (BNI) Kanwil Surabaya terkait tambahan fasilitas kredit sebesar Rp 22,4 miliar terhadap PT Atlantik Bumi Indo (ABI).
Hal itu terjadi setelah mereka mengatakan bahwa tambahan tersebut di kucurkan karena kredit PT ABI pada tahun 2015 sampai 2016 berjalan lancar. Bahkan ada 40 invoice sudah dibayar lunas.
“Sampai tahun 2016 semuanya berjalan lancar. Bahkan ada 40 invoice sudah dibayar lunas. Saya hanya mendengar ada kemacetan di tahun 2017,” kata saksi Ida Bagus Purwaatmaja di Pengadilan Tipikor Surabaya. Senin (22/8/2022).
Menurut saksi Ida Bagus, PT ABI dua kali mengajukan kredit, yakni di tahun 2014 dan tahun 2015.
‘Yang tahun 2014 sebesar Rp 40 miliar, terdiri dari 2 fasilitas kredit yaitu Rp 37 miliar dan Rp 3 miliar untuk kredit modal kerja. Sedangkan di tahun 2015 mengajukan tambahan sebesar Rp 22,4 miliar untuk fasilitas kredit Post Finacing,” tambahnya.
Ditandaskan Ida Bagus, alasan penambahan tersebut disetujui karena setelah dilakukan analisa dan verifikasi dinyatakan semua kinerja PT ABI dalam keadaan baik termasuk segala kewajibannya terhadap Bank diselesaikan dengan baik dan tidak ada permasalahan.
“Tahun 2014 saya pernah bertemu dengan pak Eko dan Pak Agung, komisaris dan direktur utama PT ABI. Waktu pertemuan lebih banyak membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan teknis permodalan semata. Berdasarkan sisi analisa permohonan mereka sudah lengkap sesuai peraturan yang dipersyaratkan,” tandasnya.
Saksi Ida Bagus juga mengataka , penambahan tersebut di setujui karena PT ABI menyertakan tambahan jaminan berupa aset tanah di Surabaya, Jogja dan Kalimantan. Aset itu papar, Ida Bagus berdasarkan penilaian apraisal independen nilainya masih mencukupi.
“Ada jaminan aset dan jaminan piutang. ABI punya piutang di PT Pakerin. Sedangkan tambahan jaminan berupa aset. Di Surabaya, Jogja dan Kalimantan. Di BNI jaminan tanah, bangunan dan piutang masuk kategori jaminan yang di kontrol, sedangkan jaminan personal Garansi yang meliputi harta-harta pribadi pengurus perseroan masuk dalam jaminan unkontrol, meski harta-harta pribadi tersebut tidak tercatat dalam perjanjian kredit,” paparnya.
Sementara saksi Atik Apriani memastikan penambahan kredit diberikan BNI karena ada peningkatan volume penjualan di PT ABI. Dan itu kata saksi Atik secara penilaian layak diberikan tambahan.
“Waktu fasilitas yang diberikan sebesar Rp 22,4 miliar, pengurus PT ABI secara dokumen lengkap. Contoh untuk pencairan Rp 3 miliar Pree Financing mereka memakai BG yang dilengkapi Invoice yang underliyingnya belum pernah di pakai sebagai jaminan di tempat lain,” pastinya
Untuk invoice underliying, tandas Atik tim pengusul sempat melakukan verifikasi dengan cara mendatangi langsung PT Sinar Bara Makmur (SBM) dan di PT Beringin Mas Jaya Abadi (BMJA) di Surabaya.
“Kami datang langsung ke dua PT tersebut pada 2015. Dan Mereke menyatakan bahwa Kontraknya benar dan masih berlaku. Post finance adalah tagihan dari pihak ketiga penerbit invoice,” lanjutnya.
Saksi Atik bahkan menyebut bahwa keseluruhan hutang yang sudah dicairkan BNI kepada PT ABI adalah sebesar Rp 200 miliar.
“Saya tidak pernah kenal dengan Agung dan Eko Wiji. Sekitar Desember 2017 PT ABI mulai macet,” sebutnya.
Saksi Atik menuturkan, dari kredit Rp 40 miliar menjadi Rp 60 miliar, PT ABI menyertakan 3 jaminan tambahan.
“Jaminan-jaminan tersebut untuk proteksinya kami nilai 100 persen. Proteksi itu dinilai dari kinerja perusahaan,” tuturnya
Saksi Atik memastikan bahwa kredit ABI di BNI di tahun 2015 – 2016 tidak ada masalah.
Ditanya apakah majelis hakim apakah saksi Atik tahu ada dugaan pemalsuan yang dilakukan PT ABI dibalik penambahan fasilitas kredit tersebut,?Saksi menjawab berdasarkan kartu pengawasan tidak ada.
“Setahu saya kredit ABI di BNI di tahun 2015 – 2016 tidak ada masalah,” jawab Atik yang mengaku pernah bertemu dengan Agung dan Eko membicarakan role model bisnis batubara PT ABI sebelum mengusulkan memberikan tambahan kredit. (Han)