Kredit BCA ke CV Mahameru Utama, Dianggap Janggal Oleh Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Muji Astuti, karyawan BCA kanwil Surabaya, diperiksa sebagai saksi fakta pada kasus penipuan Bank Central Asia (BCA) dengan terdakwa Didik Hermadi, direktur CV Mahameru Utama.

Dalam sidang, majelis hakim menemukan kejanggalan dalam pencairan kredit 9,5 dari BCA kepada terdakwa Didik Hermadi. Sebab metode penilaian yang dipakai apraisal BCA, yakni Jimy Prasetya terkait market value obyek tanah yang dijaminkan nasabahnya, tidak melalui wawancara yang detail,

“Biasanya hanya melakukan peninjauan saja, untuk menilai agunan. Kemudian fisik agunan apakah itu tempat tinggal atau tempat usaha, lalu luas agunanya berapa, bangunanya berapa, luas tanahnya juga berapa,?” ucap Muji, Rabu (2/10/2019).

Dalam sidang ini, Muji juga terlihat kebingungan saat anggota majelis hakim menilai agunan kredit milik Didik diangap legal secara hukum, sebab sertifikat yang dia jaminkan ke BCA sudah dibalik nama atas nama Didik Hermadi dan bukan lagi nama Puspa Dewi Safat selaku pemilik lama.

“Kenapa tidak digugat, siapa yang melaporkan terdakwa ini ke polisi,? ” tanya Yohanes, anggota majelis hakim.

“Yang melaporkan ya BCA Pak Hakim, dia kita laporkan karena sudah menipu, ada harta yang disembunyikan pada saat pengajuan kredit, yakni perjanjian Buy Back dengan pemilik lama,” jawab Muji.

Dikatakan hakim Yohanes, Didik Hermadi melakukan transaksi dengan BCA dasarnya dia sudah punya hak hukum atas sertifikat yang dia jaminkan.

“Soal adanya cacat tersembunyi pada saat Didik mengajukan kredit di BCA, harusnya diajukan gugatan secara perdata,” tandas hakim Yohanes.

Pada persidangan hari Senin (30/9/2019), saksi Sigit, anggota tim penilai jaminan kredit BCA dari kantor apraisal Jimy Prasetyo dan Roseli, istri dari terdakwa Didik Hermadi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Saat keduanya diberikan kesempatan memberikan kesaksian, suasana sidang diwarnai debat kusir yang cukup panjang antara ketua majelis hakim Dede Suryaman dengan saksi Sigit dan Roseli. Hakim Dede Suryaman terheran-heran dengan cara BCA memberikan fasilitas kredit bernilai miliaran rupiah kepada Didik Hermadi.

“Ini aneh, kenapa BCA tidak berani melakukan penyitaan, padahal kredit yang dipakai Didik Hermadi kan macet. Ada apa,? “ungkap hakim Dede Suryaman.

Untuk dketahui, pada 15 Juli 2011, terdakwa Didik Hermadi, selaku Direktur CV Mahameru Utama ke Bank BCA KCP Rungkut Surabaya mengajukan kredit modal kerja sebesar Rp 13 miliar dengan memakai jaminan tanah dan bangunan atas nama Puspa Dewi Safat Jl. Kebagusan Dalam I/4 Jakarta Selatan.

Setelah di analisa oleh bagian kredit bersama-sama dengan apraisal independen dari Jimy Praseto, akhirnya oleh BCA hanya disetujui Rp 9,5 miliar. yang Rp 6 miliar dalam bentuk kredit rekening koran dan yang Rp 3,5 miliar dalam bentuk fasilitas kredit installment loan.

Untuk fasilitas kredit yang 6 miliar rupiah jatuh temponya hanya setahun yakni 5 Agustus 2012. Sedangkan untuk kredit installment loan sebesar Rp. 3,5 miliar, jatuh temponya selama 3 tahun yakni 5 Agustus 2014.

Karena Sertifikat atas objek tanah masih atas nama Puspa Dewi Safat, lantas pihak Bank BCA mensyaratkan juga untuk balik nama dan memasang hak tanggungan pada sertifikat tersebut.

Tidak itu saja, terdakwa Didik Hermadi, oleh BCA juga melampirkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli masing-masing No. 17, 19 dan 21, di hadapan Notaris Endang Sri Wahyuni, S.H., M.Kn Notaris di Bogor serta membuat Akta Kuasa Menjual di notaris yang sama. Serta melampirkan dokumen pendukung lain seperti Akta Pendirian CV. Mahameru Utama, Izin Usaha, SIUP, TDP, NPWP, Mutasi Rekening Koran, KTP, KSK dan Buku Nikah.

Namun ditengah perjalanan, ternyata fasilitas kredit yang dikucurkan BCA kepada terdakwa Didik Hermadi macet, dan pihak Bank BCA sudah memberikan beberapa kali somasi. Namun oleh terdakwa Didik Hermadi, somasi dari BCA tersebut tidak ditanggapi sama sekali.

Ujungnya, pada 7 Agustus 2012, pihak Bank BCA bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mengajukan permohonan SKPT dan pemblokiran tanah dan bangunan di Jl. Kebagusan Dalam I/4 Jakarta Selatan yang dijadikan agunan kredit oleh terdakwa Didik Hermadi.

Setalah sertifikat tanah dan banguna di Jl. Kebagusan Dalam I/14 Jakarta Selatan diblokir, lantas diajukan penyitaan. Namun penyitaan tersebut ditentang oleh Machsoen Safat dan Puspa Dewi Safat, sebab antara terdakwa Didik Hermadi dengan Machsoen Safat dan Puspa Dewi Safat, pernah menandatangani perjanjian hak untuk membeli kembali tanah dan bangunan di Jl. Kebagusan Dalam I/4 Jakarta Selatan.

Ternyata oleh terdakwa Didik Hermadi, surat perjanjian kesepakatan dan Akta Perjanjian pembelian kembali (Buy Back) antara terdakwa Didik Hermadi dengan Machsoen Safat dan Puspa Dewi Safat, tidak dilampirkan pada saat menandatangani akad kredit dengan pihak Bank BCA KCP Rungkut Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *